KABARBURSA.COM – Asosiasi maskapai penerbangan nasional INACA mengajukan permintaan penyesuaian fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Permintaan penyesuaian tarif domestik ini dilakukan akibat tekanan biaya operasional akibat konflik geopolitik global yang berdampak pada lonjakan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Sekadar informasi, fuel surcharge adalah biaya tambahan di luar tarif tiket yang dikenakan maskapai saat harga bahan bakar pesawat naik.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, dalam keterangan resmi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, dalam penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran 2026.
“INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah yang telah bekerjasama dengan stakeholder penerbangan nasional dalam menjalankan program mudik Lebaran 2026 serta pemberian diskon harga tiket pesawat sehingga operasional penerbangan bisa berjalan dengan selamat, aman, nyaman dengan harga terjangkau,” ujar Bayu dikutip Kamis, 26 Maret 2026.
Namun, lanjutnya, kondisi industri penerbangan saat ini menghadapi tekanan berat akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang memicu ketidakpastian ekonomi global.
Dampaknya terlihat pada kenaikan harga minyak dunia serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS, yang menjadi komponen utama biaya operasional maskapai.
INACA mencatat, sejak penetapan TBA melalui KM 106 Tahun 2019, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah telah meningkat dari rata-rata Rp14.136 menjadi sekitar Rp17.000 pada Maret 2026, atau naik lebih dari 20 persen.
Sementara itu, harga minyak global melonjak dari 70 dolar AS per galon menjadi 110 dolar AS per galon, atau naik sekitar 57 persen. Kondisi ini turut mendorong kenaikan harga avtur di dalam negeri dari Rp10.442 pada 2019 menjadi Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter pada 2026.
Selain itu, INACA juga menyoroti potensi kenaikan lanjutan harga avtur per 1 April 2026 seiring kebijakan penyesuaian bulanan oleh Pertamina.
Di sisi operasional, maskapai yang melayani rute internasional ke Timur Tengah dan Eropa harus melakukan pengalihan jalur penerbangan untuk menghindari wilayah konflik, sehingga meningkatkan konsumsi bahan bakar dan biaya.
Dampak lain juga dirasakan dari sisi permintaan. INACA mencatat penurunan jumlah penumpang ke Timur Tengah, khususnya untuk perjalanan umrah, serta potensi penurunan wisatawan mancanegara dari Eropa dan kawasan Timur Tengah ke Indonesia.
Selain itu, gangguan rantai pasok suku cadang pesawat menyebabkan waktu pengiriman yang sebelumnya hanya 2 hingga 3 hari kini menjadi 7 hingga 10 hari, dengan biaya logistik yang lebih tinggi.
Menanggapi kondisi tersebut, INACA mengajukan penyesuaian kebijakan kepada pemerintah. “Sehubungan dengan kondisi di atas INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Bayu.
Ia merinci, INACA meminta kenaikan fuel surcharge sebesar 15 persen dari tarif yang diatur dalam KM 7 Tahun 2023, serta kenaikan TBA tiket penerbangan domestik sebesar 15 persen untuk pesawat jet maupun propeller dari ketentuan KM 106 Tahun 2019.
Selain itu, INACA juga mengusulkan sejumlah stimulus temporer untuk menjaga keberlangsungan industri, antara lain penundaan PPN avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan penjadwalan ulang pembayaran kewajiban biaya bandara dan navigasi.
“Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability), keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi,” ujar Bayu.(*)