KABARBURSA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada PT PLN (Persero) terkait dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada Kamis, 16 Juli 2026.
Pihak ICW menyebut permohonan informasi publik itu dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi dalam pelaksanaan transisi energi, termasuk rencana pensiun dini PLTU.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan di sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Indonesia pada Juli 2026.
ICW juga ingin mendapat kejelasan terkait kasus korupsi tata kelola batu bara, hingga belum adanya kejelasan pelaksanaan transisi energi yang dijanjikan pemerintah.
Wana mengungkapkan, pemadaman listrik massal yang terjadi pada Juli 2026 berdampak kepada masyarakat luas. Menurutnya, segala bentuk kerugian dari masyarakat akibat pemadaman menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem ketenagalistrikan nasional.
Di sisi lain, kasus korupsi batu bara yang berkaitan dengan pasokan energi juga dinilai memperlihatkan lemahnya tata kelola sektor energi, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah untuk menjalankan transisi energi belum diikuti langkah yang konkret dan transparan. Hingga permohonan informasi diajukan, kebijakan pensiun dini PLTU belum terlaksana.
Bahkan, rencana pensiun dini PLTU Cirebon dibatalkan dan publik belum mengetahui secara rinci PLTU mana saja yang akan dipensiunkan lebih awal.
Mengapa ICW Meminta Dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik PLN?
Wana mengatakan, kajian ICW berjudul Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi yang diterbitkan pada 2025 menemukan bahwa ketertutupan informasi berpotensi menimbulkan dua persoalan.
Pertama, memunculkan konflik kepentingan dalam kebijakan pensiun dini PLTU. Kedua, membuka ruang terjadinya dugaan korupsi dalam penentuan PLTU yang akan dipensiunkan maupun pemberian kompensasi.
Menurut dia, kebijakan pensiun dini PLTU merupakan bagian penting dari transisi energi karena melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi, serta pembayaran kompensasi dalam jumlah besar.
Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan untuk kebijakan tersebut diperkirakan mencapai USD27,5 miliar atau hampir setara Rp500 triliun.
“Oleh karena itu, transparansi merupakan sebuah keharusan yang mutlak dijalankan oleh PT PLN,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.
Wana menjelaskan, permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 11 ayat (1), badan publik diwajibkan menyediakan informasi mengenai perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Menurut ICW, keterbukaan informasi tersebut juga penting untuk memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan dana dan pengambilan kebijakan.
Dokumen Apa Saja yang Diminta ICW kepada PLN?
Melalui permohonan tersebut, ICW meminta enam kelompok informasi kepada PLN, yakni daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini, dokumen kajian dan analisis yang menjadi dasar penetapan masing-masing PLTU, dokumen PJBL setiap PLTU yang akan dipensiunkan dini, dokumen perubahan atau addendum, renegosiasi maupun pengakhiran PJBL, dokumen kajian hukum dan finansial mengenai dampak perubahan atau pengakhiran PJBL terhadap PLN, serta dokumen Perjanjian Pasokan Batu Bara Coal Supply Agreement (CSA) atau Fuel Supply Agreement (FSA) beserta seluruh lampiran, addendum, dan dokumen teknisnya.
Adapun dokumen PJBL yang diminta ICW meliputi informasi mengenai jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, alokasi risiko, ketentuan pengakhiran perjanjian, pasokan bahan bakar, mekanisme penyelesaian perselisihan, penalti terhadap kinerja pembangkit, struktur tarif, serta ketentuan mengenai keadaan kahar.
Wana menilai, keterbukaan informasi mengenai PJBL dan pasokan batu bara merupakan hal penting untuk memastikan transisi energi berjalan secara adil.
“Di tengah berbagai persoalan sektor ketenagalistrikan, masyarakat perlu mengetahui keputusan-keputusan penting yang berdampak terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Kebijakan transisi energi tanpa adanya keterbukaan akan berpotensi menimbulkan pengambilan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi,” kata Wana.
Karena itu, ICW mendesak PT PLN segera membuka informasi yang dimohonkan paling lambat 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
PT PLN (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah. Sejak pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, PLN menjadi bagian dari portofolio BUMN yang dikelola lembaga tersebut.
Meski bukan perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, PLN tetap berstatus sebagai badan publik sehingga memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)