Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Makro 12 Jul 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Moh. Alpin Pulungan

Kasus Jampidsus bisa Guncang Investasi, Ekonom: Target Ekonomi 8 Persen Makin Berat

Ekonom Didik J. Rachbini menilai kasus Jampidsus Febrie Adriansyah berpotensi mengganggu investasi dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Ekonom Didik J. Rachbini menilai kasus Febrie Adriansyah dapat menekan investasi, memperburuk kepastian hukum, dan menghambat target ekonomi 8 persen.

Ekonom Didik J. Rachbini menilai kasus Febrie Adriansyah dapat menekan investasi, memperburuk kepastian hukum, dan menghambat target ekonomi 8 persen. Foto: Dok. Kejagung/Instagram @didikrachbini.
Ekonom Didik J. Rachbini menilai kasus Febrie Adriansyah dapat menekan investasi, memperburuk kepastian hukum, dan menghambat target ekonomi 8 persen. Foto: Dok. Kejagung/Instagram @didikrachbini.

Daftar Isi

  1. 01 Bagaimana Hukum Mempengaruhi Investasi?
  2. 02 Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah?
  3. 03 Seberapa Kuat Kepastian Hukum Indonesia?

KABARBURSA.COM – Polemik hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak hanya berdampak pada kredibilitas aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi ekonomi yang lebih luas. Ekonom senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai konflik yang melibatkan institusi penegak hukum dapat memperburuk iklim investasi dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Didik, perkara yang menyeret Febrie serta dinamika antara kepolisian dan kejaksaan menjadi gambaran mengenai persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia,” kata Didik dalam keterangan tertulis kepada KabarBursa.com, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut persepsi publik terhadap institusi penegak hukum, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang dapat memengaruhi kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Didik menjelaskan kualitas institusi hukum merupakan salah satu faktor penting yang menentukan iklim bisnis. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dipengaruhi modal, tenaga kerja, atau kemajuan teknologi, tetapi juga bergantung pada kepastian hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.

“Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis jelas sangat mempengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi ekonomi, investasi maupun inovasi,” ujarnya.

Ia mengatakan negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung menghadapi pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat. Kondisi tersebut, menurut Didik, bukan hanya sebatas teori, melainkan telah banyak ditemukan dalam pengalaman berbagai negara.

Karena itu, ia menilai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen akan sulit dicapai apabila kualitas lingkungan hukum dan kepastian berusaha tidak mengalami perbaikan.

“Sasaran pertumbuhan menuju 8 persen sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini,” katanya.

Bagaimana Hukum Mempengaruhi Investasi?

Untuk menjelaskan dampak ekonomi tersebut, Didik mengacu pada pemikiran ekonom peraih Nobel Ronald Coase melalui teori The Problem of Social Cost. Dalam teori tersebut, institusi hukum yang kuat dinilai mampu menekan biaya transaksi sehingga aktivitas ekonomi berlangsung lebih efisien.

Sebaliknya, ketika hukum tidak mampu memberikan kepastian, biaya transaksi akan meningkat karena pelaku usaha harus menghadapi risiko yang lebih besar, mulai dari ketidakjelasan kontrak hingga lemahnya perlindungan hak kepemilikan.

“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi,” ujar Didik.

Ia menambahkan, dunia usaha akan lebih mudah berkembang apabila hak kepemilikan terlindungi, proses negosiasi berjalan efisien, dan kontrak dapat ditegakkan secara konsisten. Namun, ketika kepastian hukum melemah, aktivitas investasi ikut terhambat.

“Jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh,” katanya.

Didik menilai kerusakan institusi hukum berpotensi memicu penurunan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan utama dalam keputusan investasi jangka panjang.

“Hukum yang hancur seperti ini, maka tidak ada lagi kepastian hukum dan otomatis kepercayaan investor jatuh,” ujarnya.

Didik mengingatkan kondisi tersebut dapat memunculkan vote of no confidence dari pelaku pasar apabila dibarengi kebijakan yang dinilai kurang mendukung iklim usaha.

Apabila kondisi tersebut dibiarkan, kata Didik, pemerintah akan menghadapi tantangan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi.

Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah?

Didik memandang penyelesaian perkara yang menyeret Febrie Adriansyah tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap individu. Ia menilai pemerintah perlu memulihkan kredibilitas institusi penegak hukum agar kepastian hukum kembali terjaga.

Didik mengibaratkan kondisi penegakan hukum saat ini sebagai metafora “ikan busuk dari kepala”, yang menunjukkan persoalan berasal dari pucuk kepemimpinan institusi.

“Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya,” ujarnya.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto menghadapi ujian besar untuk mengembalikan kepercayaan terhadap sistem hukum nasional. Karena itu, langkah pembenahan dinilai perlu menyasar institusi secara menyeluruh, bukan hanya penyelesaian perkara individual.

“Konflik aparat penegak hukum ini merupakan ancaman serius bagi negara hukum dan ekonomi Indonesia, termasuk bagi kepemimpinan dan pemerintahan Presiden Prabowo. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif pengunduran diri aktor pelaku atau hanya pembuktian benar atau salah terhadap individu tertentu. Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih,” kata Didik.

Seberapa Kuat Kepastian Hukum Indonesia?

Pandangan Didik mengenai pentingnya kepastian hukum bagi pertumbuhan ekonomi juga tercermin dalam sejumlah indikator tata kelola global. Salah satunya adalah World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025, yang masih menempatkan Indonesia di kelompok negara dengan tantangan cukup besar dalam penegakan hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 0,52 dan berada di peringkat 69 dari 143 negara dalam indeks Rule of Law 2025. Di kawasan Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menempati peringkat 9 dari 15 negara, sedangkan pada kelompok negara berpendapatan menengah atas berada di peringkat 18 dari 41 negara.

Laporan itu menilai kualitas negara hukum melalui delapan indikator, mulai dari pembatasan kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, pemerintahan yang terbuka, perlindungan hak-hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata, hingga peradilan pidana.

Pada indikator Absence of Corruption atau ketiadaan korupsi, posisi Indonesia masih relatif rendah dengan skor 0,42, menempatkannya di peringkat 86 dunia. Sementara pada indikator Criminal Justice atau sistem peradilan pidana, Indonesia memperoleh skor 0,38 dan berada di peringkat 94 dunia. Kedua indikator tersebut menjadi bagian dari penilaian mengenai efektivitas penegakan hukum, independensi aparat penegak hukum, hingga integritas dalam proses penyidikan dan peradilan.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan, posisi Indonesia juga masih berada di bawah Malaysia. Dalam WJP Rule of Law Index 2025, Malaysia memperoleh skor 0,57 dan menempati peringkat 56 dunia, atau 13 peringkat lebih tinggi dibanding Indonesia.

Temuan tersebut memberikan konteks terhadap pandangan Didik yang menilai kualitas institusi hukum memiliki hubungan erat dengan iklim investasi. Berbagai lembaga internasional seperti World Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), hingga United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) secara konsisten menempatkan kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, efektivitas kontrak, serta pengendalian korupsi sebagai faktor yang memengaruhi keputusan investasi, khususnya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).

Dalam berbagai kajian lembaga tersebut, kualitas institusi yang lebih baik dinilai mampu menekan biaya transaksi dan meningkatkan kepastian berusaha. Sebaliknya, lemahnya tata kelola hukum berpotensi meningkatkan risiko investasi karena pelaku usaha harus memperhitungkan biaya tambahan yang muncul akibat ketidakpastian regulasi maupun proses penegakan hukum.

Di tengah penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional.

Hingga saat ini, Febrie belum menjalani penahanan, sementara proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih terus berjalan. Dalam konteks tersebut, perkembangan perkara tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum, tetapi juga menjadi sorotan terhadap kualitas institusi hukum Indonesia yang menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan investor dan iklim usaha.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait