KABARBURSA.COM - Kebijakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond menuai kritik tajam dari kalangan ekonom. Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai regulasi terbaru yang mengatur kedua instrumen tersebut berpotensi membuka ruang legalisasi dana hasil kejahatan karena memberikan perlindungan hukum terhadap asal-usul dana yang digunakan untuk membeli obligasi.
Sorotan itu muncul setelah peraturan yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat diakses publik pada 22 Juni 2026, hampir tiga pekan setelah disahkan pada 4 Juni 2026. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pembeli kedua instrumen obligasi itu tidak akan dipersoalkan mengenai asal-usul dananya, tidak dikenai persoalan perpajakan, maupun tuntutan perdata.
Dipo menilai kebijakan tersebut berisiko menciptakan celah bagi masuknya dana dari aktivitas ilegal ke dalam sistem keuangan formal.
“Negara ini benar-benar memfasilitasi uang prostitusi, uang judi, uang korupsi untuk masuk dan dilegalkan,” tegas Dipo, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Dipo, besarnya potensi dana di sektor ekonomi bayangan (shadow economy) di Indonesia menjadi alasan mengapa kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia memperkirakan nilai shadow economy Indonesia mencapai sekitar 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), yang berasal dari berbagai aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga bisnis ilegal lainnya yang selama ini berada di luar sistem formal.
Dengan adanya Patriot Bond, kata dia, dana-dana tersebut berpotensi memperoleh jalur resmi untuk masuk ke dalam sistem keuangan melalui pembelian obligasi negara.
“Justru ini membuat orang makin untung berbisnis kotor, karena biayanya lebih murah, tidak bayar pajak, tidak dipersoalkan hukum,” ujarnya.
Selain Patriot Bond, Dipo juga menyoroti kebijakan mengenai family office di Bali. Menurutnya, skema tersebut memiliki potensi serupa apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat terhadap sumber dana yang masuk.
PPATK Tetap Selidiki Asal-usul Uang
Menanggapi kekhawatiran itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan tetap menjalankan seluruh kewenangan intelijen keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 50A yang mengatur perlindungan terhadap transaksi surat utang Danantara, tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum terhadap dana yang berasal dari tindak pidana.
Diketahui, transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond memperoleh perlindungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 50A UU P2SK. Ketentuan tersebut mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata dalam ruang lingkup tertentu.
Meski demikian, Ivan menegaskan perlindungan hukum tersebut tidak menghapus kewenangan PPATK dalam menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli instrumen keuangan tersebut.
“Pasal yang saat ini menjadi perhatian publik pada UU P2SK sama sekali tidak ditujukan untuk memberikan impunitas terhadap masuknya dana-dana ilegal untuk membeli instrumen keuangan, apapun juga bentuknya, berlaku bagi dana yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri,” jelas Ivan.
Ia menegaskan, implementasi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tetap berlaku secara penuh meskipun terdapat pengaturan baru dalam UU P2SK. Menurutnya, keberadaan Pasal 50A juga tidak serta-merta meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Ia menambahkan, perlakuan khusus yang diatur dalam pasal tersebut tetap harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko, profesionalisme, akuntabilitas, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
“PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia. PPATK tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A tersebut akan melemahkan kemampuan penegakkan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia ataupun meningkatkan risiko TPPU di Indonesia," tegas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan Pasal 50A tidak melegalkan dana yang berasal dari tindak pidana. Status hukum asal-usul dana tetap melekat apabila kemudian terbukti berasal dari aktivitas ilegal.
Menurutnya, ketentuan tersebut hanya mengatur perlindungan hukum pada ruang lingkup dan tahapan tertentu, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi terhadap hasil kejahatan.
Selain itu, Pasal 50A juga tidak menghapus kewajiban pihak pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Seluruh kementerian dan lembaga terkait, kata Ivan, tetap berkomitmen memastikan setiap transaksi memenuhi standar yang ditetapkan Financial Action Task Force (FATF).
“PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK mengatur perlindungan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.
Pada ayat (3), disebutkan penerbitan surat utang dilakukan dengan strategi pengelolaan, pengendalian risiko, serta tata kelola yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Selanjutnya, pembelian surat utang tersebut dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus berupa perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Selain itu, ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Sementara ayat (7) menegaskan bahwa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Menkeu Purbaya Bantah Patriot Bond Jadi Sarana Pencucian Uang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara dapat menjadi sarana pencucian uang.
Menurutnya, instrumen surat utang tersebut merupakan kebijakan yang juga telah diterapkan sejumlah negara dan bukan ditujukan untuk melegalkan dana hasil tindak pidana.
Purbaya menegaskan bahwa penerbitan Patriot Bond bukan merupakan praktik pencucian uang. Ia mengatakan sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.
“Jadi, ini enggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan yang lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya, enggak apa-apa. Kita lihat seperti apa,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung praktik penyimpanan dana hasil korupsi di luar negeri. “Anda kan tahu uang korupsi kita ditaruh di mana? Nah itu kira-kira jawabannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari langkah pemerintah yang dijalankan sesuai arahan Presiden. Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan Indonesia tidak mengalami kerugian dalam persaingan sistem keuangan global.
“Dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja. Itu langkah kebijakannya, yang itu, bond merah putih itu,” jelas Purbaya. (*)