KABARBURSA.COM - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan urgensi pemulihan sistem pembayaran dan distribusi uang tunai di wilayah terdampak bencana. Ia menegaskan, dalam kondisi darurat, ketersediaan uang tunai dan kelancaran sistem pembayaran menjadi nadi utama bagi masyarakat.
Misbakhun menyampaikan, Bank Indonesia (BI) wajib menjamin operasional ATM dan layanan perbankan tetap berjalan, termasuk memastikan suplai bahan bakar untuk genset yang menopang operasional saat listrik terganggu. “Pasokan bahan bakar genset harus terjamin. Listrik harus tetap menyala agar jaringan internet, satelit, dan sistem pembayaran digital bisa beroperasi tanpa hambatan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengakses layanan keuangan hanya karena kendala teknis,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyoroti layanan penukaran uang rusak akibat bencana. BI diminta memastikan uang yang rusak segera diganti agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terhenti. Dari sisi mitigasi, Misbakhun mengapresiasi usulan anggota terkait perlunya peta rawan bencana yang terintegrasi dengan kebijakan sistem pembayaran dan distribusi uang tunai. Peta tersebut diyakini mampu mempercepat antisipasi kebutuhan likuiditas saat bencana terjadi.
Di sektor jasa keuangan, Komisi XI memberi perhatian pada implementasi kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak. Ia menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan relaksasi kredit, masa tenggang, hingga skema keringanan tertentu benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku UMKM.
“Bencana datang tanpa bisa diprediksi, tetapi dampaknya nyata terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir melalui afirmasi kebijakan dan anggaran. Masyarakat di daerah bencana adalah bagian dari anak bangsa yang wajib kita lindungi,” ujar legislator dapil Jawa Timur II itu.
Komisi XI akan menjadikan hasil kunjungan reses ini sebagai bahan dalam rapat kerja pada masa persidangan berikutnya. Pengawasan difokuskan pada progres restrukturisasi kredit, persentase pelaksanaannya, dan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi pascabencana.
Dari sisi fiskal, Komisi XI menyoroti efektivitas penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) serta dana transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Realisasi transfer ini akan terus dimonitor guna memastikan rehabilitasi infrastruktur, fasilitas publik, dan transportasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kebijakan lanjutan terkait dukungan fiskal akan diterbitkan pekan ini. Komisi XI menegaskan akan terus mengawasi agar alokasi anggaran kebencanaan tepat sasaran dan efektif.
“Kita ingin seluruh bahan rapat ini menjadi fondasi dalam penyusunan APBN 2027. Pembangunan kembali daerah bencana harus dirancang komprehensif agar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat dapat segera pulih dan kembali normal,” pungkas Misbakhun.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan respons tiga pilar utama ekonomi nasional—fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan—dalam menghadapi dan memulihkan dampak bencana. Pertemuan turut dihadiri perwakilan BI, OJK, serta unsur Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(*)