KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang solid di tengah persaingan industri perbankan nasional yang meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hingga Maret 2026, kinerja BPD mengalami pertumbuhan yang baik, dengan total aset sebesar Rp1.036,51 triliun tumbuh sebesar 3,20 persen year-on-year (yoy). Catatan tersebut juga didukung oleh ketahanan permodalan yang baik yaitu CAR sebesar 26,19 persen.
Selanjutnya penyaluran kredit BPD tumbuh dari sebesar Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 dan tumbuh 1,59 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan kredit didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kinerja industri BPD tersebut tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett yang masing-masing berada pada level 3,26 persen dan 1,27 persen.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif," kata Dian dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.
Adapun roadmap penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD yaitu penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital BPD, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD.
Setelah diterbitkan pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 diklaim telah memberikan dampak positif dalam pengembangan industri BPD. Salah satunya adalah penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun pada tahun 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). (*)