KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut.
“Pada Rabu ini, OJK memanggil manajemen PT MTF guna meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh perusahaan,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Dari sesi klarifikasi itu, Ismail menegaskan bahwa OJK tengah menelaah informasi yang disampaikan MTF, memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, lembaga ini tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menekankan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib berjalan sesuai hukum, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan, dalam bentuk apa pun, dianggap tidak dapat dibenarkan.
Seluruh lembaga jasa keuangan diimbau untuk menegakkan profesionalisme dalam kegiatan penagihan, termasuk saat menggunakan pihak ketiga. Proses tersebut harus patuh pada regulasi, tanpa intimidasi maupun kekerasan.
“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutup Ismail.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di Instagram melalui akun @fakta.indo menampilkan keributan antara debt collector dengan korban terkait upaya penarikan kendaraan.
Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, dilaporkan menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector Mandiri Tunas Finance, menurut unggahan akun tersebut.
Kejadian berlangsung di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2), yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula ketika tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah korban untuk menarik mobilnya.
Korban menolak karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Pertengkaran pun memuncak hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah itu, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.(*)