Market Watch

08 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Makro 08 Jul 2026 Penulis: Harun Rasyid Editor: Syahrianto

Pajak JHT bakal Dievaluasi, Purbaya Soroti Skema Progresif akibat PHK

Kemenkeu kaji usulan bebas pajak JHT dan peninjauan ulang skema progresif bagi pekerja korban PHK berulang demi sesuaikan dinamika pasar tenaga kerja.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang evaluasi pajak JHT 0 persen dan pensiun usai tampung usalan Said Iqbal. Simak pertimbangan regulasi Kemenkeu di sini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Bakal kaji ulang pajak JHT hingga jaminan pensiun. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Bakal kaji ulang pajak JHT hingga jaminan pensiun. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Daftar Isi

  1. 01 Demo Buruh di Kemenkeu Batal

KABARBURSA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang evaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. 

Evaluasi tersebut menyusul masukan yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan, mulai dari evaluasi pengenaan pajak JHT 0 persen atau bebas pajak, peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menkeu Purbaya menyatakan, pemerintah belum mengambil keputusan dan akan mengkaji berbagai usulan tersebut secara menyeluruh.

"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Purbaya, evaluasi terkait pajak JHT dan berbagai usulan buruh akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti dampaknya ke penerimaan negara, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.

Lebih lanjut, mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali menjadi sorotan penting Kemenkeu.

Menurut Purbaya, pemerintah akan menilai kembali apakah skema perpajakan yang berlaku saat ini masih relevan dengan dinamika pasar tenaga kerja.

"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Tujuannya agar regulasi tersebut sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan kondisi pasar kerja.

Purbaya menambahkan, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan mampu mendukung penciptaan lapangan kerja.

Demo Buruh di Kemenkeu Batal

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan demo buruh di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026 batal digelar.

Pembatalan demo buruh terkait usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) ini tidak jadi digelar setelah Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Said, alasan dibatalkannya demo besok karena sudah ada respons yang baik dari pemerintah dalam menangani aspirasi buruh terkait penghapusan pajak JHT.

"Demo dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada itikad baik dari pemerintah. Saya juga pemerintah, tapi disini ada komunikasi yang baik antar pemerintah," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Rabu, 8 Juli 2026.

Said melanjutkan, pemerintah akan segera mengkaji sejumlah usulan pihaknya yang mewakili kepentingan para pekerja seperti penghapusan pajak JHT dan pajak progresif bagi pekerja, serta penentuan batas minimal saldo JHT sebesar Rp50 juta yang terkena pajak 5 persen.

"Intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh pekerja dan karyawan memang harus diubah terhadap pajak JHT. Dia akan dipelajari sejauh apa dampaknya terhadap pendapatan negara," jelasnya.

"Yang kedua terhadap pajak progresif, sepertinya beliau (Menkeu) lebih setuju cukup satu kali saja. Tidak ada progresif berkali-kali. Yang ketiga batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi," sambung Said.

Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut bakal menemui pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti data peserta JHT di Indonesia.

Selain itu tim Kemenkeu juga disebut akan bertemu dengan BPJS Ketanagakerjaan guna membahas persentase pengguna JHT yang dikenakan pajak.

"Pertemuan berikutnya ada dari tim mereka (Kemenkeu), mereka akan bertemu dulu dengan BPJS Ketanagakerjaan karena yang dibilang 95 persen (pemegang JHT) di bawah Rp50 juta (tidak kena pajak)," sebut Said.

"Saya juga mungkin dua hari ke depan akan bertemu dengan ketua BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau sederhana karena saya bukan kementerian walaupun setingkat menteri, enggak diterima-diterima, saya tetap hantam kalau gak dikasih," sambungnya.

Ia juga akan memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan arah kebijakan yang berdampak positif pada nasib buruh.

"Karena ini untuk buruh, rakyat, masyarakat yang membutuhkan keputusan yang cepat, pesan Presiden kepada saya langsung hindari sejauh mungkin PHK. lakukan intervensi kebijakan dan kekuasaan kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan kalau lah PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan," jelas Said.

Sebagai informasi, demo buruh di Kantor Kemenkeu sebelumnya bakal dihadiri 1.000 sampai 1.500 pekerja dari wilayah Jabodetabek.

Semula, demo ini ingin menuntut empat hal yakni penghapusan pajak JHT, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan beberapa tuntutan terkait pengenaan pajak dalam manfaat program jaminan sosial.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HA
Jurnalis

Harun Rasyid

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait