KABARBURSA.COM – Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurai kepadatan kendaraan selama periode Lebaran.
"Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Aan dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 17 Februari 2026.
Pengaturan yang akan diterapkan mencakup sistem satu arah atau one way, sistem lajur pasang surut atau contra flow, serta sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol utama Pulau Jawa.
One Way Arus Mudik dan Balik
Pada arus mudik, sistem one way diberlakukan mulai KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 ruas Tol Semarang–Solo. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara pada arus balik, sistem satu arah diterapkan dari KM 421 Tol Semarang–Solo menuju KM 70 Tol Jakarta–Cikampek mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Selama penerapan one way arus mudik, seluruh pintu gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup sementara. Sebaliknya, saat arus balik, penutupan dilakukan pada pintu gerbang tol menuju arah Semarang.
Untuk ruas Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik maupun ke arah Semarang saat arus balik dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Pembersihan jalur dan rest area juga dilakukan sebelum skema berjalan. Pada arus mudik, penutupan jalan masuk serta sterilisasi jalur dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek dilaksanakan 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Untuk arus balik, proses serupa dilakukan 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat dari KM 70 hingga KM 421.
Normalisasi lalu lintas dan pembukaan kembali akses masuk akan dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat untuk arus mudik, dan 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat untuk arus balik.
Contra Flow dan Ganjil Genap
Selain sistem satu arah, pemerintah juga menerapkan sistem contra flow di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga KM 70 serta Tol Jagorawi KM 21 hingga KM 8 pada jam-jam padat.
Untuk arus mudik di Tol Jakarta–Cikampek, contra flow berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dilanjutkan 21 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Pada arus balik, contra flow di Tol Jakarta–Cikampek berlaku 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara di Tol Jagorawi diberlakukan pada 24 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Adapun sistem ganjil genap diterapkan di ruas Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Jadwal penerapan mengikuti periode one way.
Pada arus mudik, ganjil genap berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan pada arus balik berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengecualian diberikan bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, kendaraan Menteri dan tamu negara asing, kendaraan dinas Kementerian dan Lembaga, Polri dan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan pengelola jalan tol, serta kendaraan mobil barang yang termasuk dalam kategori pengecualian.
Selain itu, apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi sebelum melakukan perjalanan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kelancaran dan keselamatan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.(*)