KABARBURSA.COM - Pemerintah memutuskan mengundur implementasi penuh pengalihan kendali ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, nikel, dan tembaga kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Semula kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai 1 September 2026, namun kini diundur menjadi 1 Januari 2027. Dengan demikian, PT DSI baru akan beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir sumber daya alam (SDA) strategis pada awal tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasa pemerintah masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjalankan ekspor melalui mitra masing-masing selama masa transisi berlangsung.
“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Sepertinya, keputusan penundaan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menyadari kompleksitas pengambilalihan tata niaga ekspor mineral strategis nasional.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai transisi menuju sentralisasi ekspor SDA tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut rantai pasok global dan kepercayaan investor internasional.
“Dalam ekonomi politik sumber daya alam, persoalannya bukan hanya siapa yang mengendalikan ekspor, tetapi bagaimana memastikan transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa menciptakan shock terhadap industri, investasi, penerimaan negara, maupun kepercayaan pasar,” kata Ronny, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut dia, tambahan waktu hingga 2027 memang lebih realistis dibanding target sebelumnya. Meski demikian, waktu tersebut tetap tergolong singkat mengingat industri pertambangan Indonesia telah terhubung dengan kontrak global, smelter, lembaga pembiayaan internasional, trader dunia, hingga industri kendaraan listrik.
Ronny menegaskan penguatan peran negara dalam perdagangan mineral strategis membutuhkan kesiapan institusi yang matang, bukan sekadar regulasi baru.
“Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi baru, tetapi juga kesiapan institusi, sistem perdagangan, transparansi harga, mekanisme kontrak, kapasitas logistik, sampai governance yang dipercaya pasar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, dunia usaha masih dapat menerima perubahan aturan selama arah kebijakan jelas dan masa transisinya terukur.
“Yang berbahaya adalah jika mekanismenya berubah-ubah, multitafsir, atau terkesan terlalu sentralistis tanpa kesiapan teknokratis,” imbuhnya.
Ronny menilai pemerintah perlu membuka ruang konsultasi yang lebih luas dengan pelaku industri, mulai dari perusahaan tambang, smelter, eksportir, perbankan, hingga pembeli internasional.
Langkah itu dinilai penting untuk menghindari persepsi negatif bahwa negara sedang membangun monopoli baru dalam perdagangan mineral.
Selain itu, ia menyoroti potensi munculnya ekonomi biaya tinggi apabila sentralisasi ekspor dilakukan terlalu cepat tanpa dukungan sistem digital, transparansi harga, dan pengawasan independen.
“Pasar akan khawatir muncul bottleneck baru, antrean izin, atau bahkan rente dalam proses perdagangan. Ini yang harus dihindari,” jelas Ronny.
Ia menambahkan, sentralisasi perdagangan tanpa tata kelola yang kuat justru berpotensi melemahkan daya saing industri nasional. Menurut Ronny, pengalihan penuh ekspor SDA sebaiknya dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu lebih panjang.
“Minimal dibutuhkan masa transisi 2-3 tahun dengan beberapa fase. Tahap awal bisa dimulai dari integrasi data ekspor, standardisasi kontrak, dan penguatan sistem monitoring digital. Setelah itu baru masuk ke penguatan fungsi trading dan koordinasi ekspor strategis,” katanya.
Ia menegaskan pengambilalihan penuh sebaiknya dilakukan setelah sistem governance, audit, mekanisme penetapan harga, serta kesiapan pasar benar-benar matang.
Dalam proses transisi tersebut, Ronny melihat tantangan terbesar pemerintah adalah menjaga kepercayaan investor global agar Indonesia tidak dipandang terlalu intervensionis dalam perdagangan sumber daya alam.(*)