Market Watch

06 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Makro 07 Jul 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Moh. Alpin Pulungan

Puncak Risiko Fiskal Akibat Perang Sudah Lewat, Harga Minyak Diproyeksi Terus Normal

Normalisasi harga minyak pascaperang dinilai dapat mengurangi tekanan APBN sekaligus memperbaiki prospek neraca perdagangan Indonesia.

Harga minyak dunia diproyeksi terus bergerak menuju level yang lebih stabil setelah OPEC+ kembali meningkatkan produksi dan aktivitas ekspor melalui Selat Hormuz mulai pulih. Riset Stockbit Sekuritas menilai kondisi tersebut membuat puncak tekanan fiskal Indonesia akibat lonjakan harga minyak pascaperang telah berlalu....

Harga minyak diproyeksi terus normal seiring kenaikan produksi OPEC+. Tekanan fiskal Indonesia dinilai mereda dan neraca perdagangan berpeluang membaik. Foto: Dok. ANI.
Harga minyak diproyeksi terus normal seiring kenaikan produksi OPEC+. Tekanan fiskal Indonesia dinilai mereda dan neraca perdagangan berpeluang membaik. Foto: Dok. ANI.

Daftar Isi

  1. 01 Dampak Harga Minyak terhadap APBN dan Perdagangan

KABARBURSA.COM – Harga minyak dunia diperkirakan terus bergerak menuju level yang lebih stabil setelah OPEC+ kembali menaikkan target produksi dan ekspor melalui Selat Hormuz mulai pulih pascakonflik di Timur Tengah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap fiskal Indonesia sekaligus membuka peluang membaiknya neraca perdagangan dalam beberapa bulan ke depan.

Penilaian tersebut disampaikan Stockbit Sekuritas dalam riset yang diterbitkan Senin, 6 Juli 2026. Menurut perusahaan sekuritas itu, tambahan pasokan minyak global berpotensi mempercepat normalisasi harga minyak setelah gejolak yang dipicu konflik Amerika Serikat dan Iran.

“Tambahan supply dari peningkatan produksi OPEC+, meski lalu lintas kapal tanker masih jauh dari level normal, dapat semakin mendukung normalisasi harga minyak pasca-perang,” tulis Stockbit dalam risetnya yang dikutip Selasa, 7 Juli 2026.

Pandangan tersebut muncul setelah negara-negara anggota OPEC+ pada Minggu, 5 Juli 2026, menyepakati kenaikan target produksi minyak sebesar 188.000 barel per hari mulai Agustus 2026. Keputusan itu sekaligus menjadi kenaikan target produksi untuk lima bulan berturut-turut.

Peningkatan produksi dilakukan di tengah mulai pulihnya ekspor minyak melalui Selat Hormuz pasca penandatanganan nota kesepahaman perdamaian antara Amerika Serikat dan Iran pada 17 Juni 2026 yang membuka kembali jalur pelayaran strategis tersebut.

Reuters mencatat produksi minyak OPEC pada Juni 2026 meningkat sekitar 3,3 juta barel per hari secara bulanan menjadi 19,43 juta barel per hari. Kenaikan itu terutama didorong kembali beroperasinya sumur-sumur minyak di negara-negara Teluk yang sebelumnya sempat dihentikan akibat penuhnya kapasitas penyimpanan selama Selat Hormuz ditutup.

Meski demikian, proses pemulihan produksi diperkirakan masih berlangsung bertahap. Berdasarkan analisis Wood Mackenzie per 15 Juni 2026, sumur-sumur minyak yang terdampak penutupan Selat Hormuz diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk kembali mencapai sekitar 70 persen dari tingkat produksi sebelum perang. Sementara untuk mencapai sekitar 90 persen kapasitas produksi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Sebelumnya, Badan Energi Internasional atau International Energy Agency (IEA) mencatat lebih dari 14 juta barel minyak per hari atau sekitar 14 persen dari total permintaan minyak global sempat terhenti akibat penutupan Selat Hormuz.

Di sisi lain, arus pelayaran melalui Selat Hormuz juga belum kembali normal. Berdasarkan data MarineTraffic, hanya 38 kapal tanker yang melintasi jalur tersebut pada 2 Juli 2026. Jumlah itu turun dibandingkan 48 kapal sehari sebelumnya dan masih jauh di bawah rata-rata sekitar 130 kapal per hari sebelum pecahnya perang Amerika Serikat dan Iran.

Situasi juga masih dibayangi ketegangan setelah Iran pada 2 Juli 2026 memperingatkan seluruh kapal tanker yang melintasi Selat Hormuz agar tetap menggunakan jalur pelayaran yang telah ditetapkan jika tidak ingin menghadapi tindakan tegas.

Meski proses normalisasi berlangsung secara bertahap, Stockbit menilai arah pergerakan harga minyak kini cenderung lebih stabil dibandingkan saat konflik memuncak.

“Sejak awal 2026 hingga 3 Juli 2026, rata-rata harga minyak Brent berada di kisaran USD87 per barel (sekitar Rp1,48 juta). Dengan asumsi harga Brent dapat stabil di level USD70 per barel (sekitar Rp1,19 juta) hingga akhir 2026, rata-rata harga Brent selama 2026 akan berada di kisaran USD79 per barel (sekitar Rp1,34 juta),” tulis Stockbit.

Menurut perusahaan sekuritas tersebut, proyeksi tersebut memang masih berada di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar USD70 per barel atau sekitar Rp1,19 juta. Namun, kondisi itu dinilai jauh lebih baik dibandingkan saat harga minyak melonjak akibat konflik geopolitik.

“Meski angka ini masih lebih tinggi dibandingkan asumsi pada APBN 2026 di level USD70 per barel, puncak kekhawatiran tekanan fiskal akibat perang telah berlalu seiring melandainya harga minyak,” tulis Stockbit.

Selain memberi ruang terhadap pengelolaan fiskal, harga minyak yang semakin stabil juga dinilai berpotensi memperbaiki kinerja perdagangan Indonesia.

Stockbit menilai lonjakan impor minyak dan gas menjadi salah satu faktor utama yang mendorong defisit neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2026. Karena itu, penurunan harga minyak berpotensi menekan nilai impor migas dalam beberapa bulan mendatang.

“Di sisi lain, normalisasi harga minyak berpotensi menjadi sentimen positif bagi neraca perdagangan Indonesia, mengingat lonjakan impor migas menjadi salah satu penyebab utama defisit neraca perdagangan pada Mei 2026,” tulis Stockbit.

“Dengan harga minyak yang lebih rendah, nilai impor migas Indonesia berpotensi menurun, sehingga dapat mengurangi defisit dan/atau mendukung pemulihan surplus neraca perdagangan,” lanjut riset tersebut.

Dampak Harga Minyak terhadap APBN dan Perdagangan

Pandangan Stockbit tersebut sejalan dengan perkembangan terbaru pada sektor perdagangan Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2026 mengalami defisit sebesar USD1,61 miliar atau sekitar Rp27,37 triliun. Angka tersebut mengakhiri tren surplus perdagangan yang telah berlangsung selama 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

Tekanan terbesar berasal dari sektor minyak dan gas (migas) yang mencatat defisit USD3,76 miliar atau sekitar Rp63,92 triliun, terutama dipicu tingginya impor hasil minyak dan minyak mentah.  

Dalam konteks tersebut, normalisasi harga minyak global berpotensi memengaruhi nilai impor migas Indonesia. Ketika harga minyak bergerak lebih rendah, nilai impor energi cenderung ikut menurun sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap neraca perdagangan. Hal ini selaras dengan pandangan Stockbit yang menilai penurunan harga minyak dapat menjadi faktor pendukung bagi pemulihan surplus perdagangan Indonesia.

Dari sisi fiskal, pergerakan harga minyak juga memiliki implikasi langsung terhadap APBN. Dalam Nota Keuangan APBN 2026, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD70 per barel. Sementara itu, Stockbit memperkirakan rata-rata harga minyak Brent sepanjang 2026 masih berada di kisaran USD79 per barel atau sekitar Rp1,34 juta, meski telah turun dari rata-rata USD87 per barel pada paruh pertama tahun ini.

Pemerintah juga mencatat setiap perubahan harga ICP sebesar USD1 per barel memengaruhi penerimaan dan belanja negara secara bersamaan. Kenaikan harga minyak dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi memperbesar belanja subsidi dan kompensasi energi.

Karena itu, tren penurunan harga minyak dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap belanja negara, meskipun rata-rata harga minyak sepanjang tahun masih diperkirakan berada di atas asumsi yang digunakan dalam APBN 2026.  (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait