KABARBURSA.COM – Kebijakan pemerintah yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar lima persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di atas Rp50 juta menuai kritik tajam.
Kebijakan tersebut dinilai bukan lagi sekadar urusan teknis perpajakan, melainkan sudah menyentuh persoalan keadilan bagi para pekerja yang berada dalam posisi rentan.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menegaskan bahwa dana JHT merupakan tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dari potongan upah, bukan sebuah keuntungan investasi yang layak diperas pajaknya.
"Dana JHT bukan bonus, bukan keuntungan investasi spekulatif, dan bukan penghasilan tambahan," ujar Achmad kepada KabarBursa.com, pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Achmad, payung hukum kebijakan ini yang bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 sudah sangat usang. Masalah paling mendasar terletak pada ambang batas bebas pajak Rp50 juta yang tidak pernah berubah atau disesuaikan sejak 17 tahun lalu.
Padahal, kata dia, inflasi terus menggerus nilai mata uang di mana harga pangan, biaya kontrakan, biaya pendidikan, hingga layanan kesehatan melonjak drastis.
Berdasarkan data BPS per Februari 2026, rata-rata upah buruh nasional berada di angka Rp3,29 juta per bulan. Dengan profil upah tersebut, pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta adalah mereka yang memiliki masa kerja panjang, bukan karena mereka kelompok masyarakat kaya.
"Pada 2026, saldo JHT Rp50 juta tidak dapat otomatis dianggap sebagai indikator kemampuan ekonomi tinggi," kata Achmad.
Achmad menambahkan, pencairan JHT justru kerap terjadi di saat pekerja sedang kehilangan pendapatan tetap akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi korban PHK, dana tersebut adalah penyambung hidup utama untuk modal usaha kecil, membayar cicilan, atau biaya sekolah anak.
Meskipun Kementerian Keuangan mengeklaim bahwa sebagian besar klaim JHT bebas pajak, dengan data Januari hingga Mei 2026 menunjukkan 95,45 persen atau 1.645.469 klaim berada di bawah Rp50 juta, sisa 78.441 klaim yang terkena pajak tetap didominasi oleh pekerja formal lama yang pensiun atau terpaksa berhenti bekerja.
Achmad melanjutkan, dari sisi fiskal, urgensi penarikan pajak JHT ini juga dipertanyakan. Sebab, Hingga April 2026, realisasi penerimaan pajak nasional telah menembus Rp646,3 triliun atau 27,4 persen dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan defisit APBN yang terkendali di angka Rp164,4 triliun atau 0,64 persen terhadap PDB, kontribusi pajak JHT diduga sangat tidak signifikan bagi bantalan fiskal negara.
Kondisi ini memicu kesan miring bahwa pemerintah hanya mencari target pemungutan yang mudah karena data pekerja formal jauh lebih rapi dan patuh.
Sementara itu, potensi kebocoran pajak dari sektor ekonomi gelap, transaksi aset jumbo, hingga pengelakan pajak oleh kelompok super kaya justru masih sulit disentuh.
"Negara terlihat lebih mudah memungut dari pekerja formal karena datanya jelas, mekanisme pemotongannya tersedia, dan tingkat kepatuhannya tinggi," kritik Achmad.
Oleh sebab itu, Achmad mendesak pemerintah untuk segera merombak aturan ini melalui tiga langkah konkret. Pertama, menaikkan ambang batas bebas pajak Rp50 juta dan menyesuaikannya dengan tingkat inflasi saat ini.
Kedua, memberikan perlakuan khusus berupa tarif nol persen bagi pekerja yang mencairkan JHT karena menjadi korban PHK. Ketiga, membuka data penerimaan pajak JHT secara transparan ke publik.
Jika instrumen perpajakan ini terus dipertahankan tanpa adanya sensitivitas terhadap kondisi riil kaum pekerja, dikhawatirkan hal tersebut akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keandalan sistem jaminan sosial nasional.
Pertimbangkan Usulan Buruh
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan meninjau penetapan pajak dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun pajak JHT ditentukan berdasarkan besaran saldonya. Untuk saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau nol persen, sedangkan saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan buruh terkait penghapusan pajak dalam JHT tersebut. Sebab pemilik JHT di Indonesia saat ini 95 persen saldonya di bawah Rp50 juta dan tidak dikenakan pajak.
"Yang (JHT) Rp50 juta kan enggak bayar (pajak), itu 95 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin (pajaknya) atau tidak," ujarnya kepada media di Kantor Kementerian Keuangan.
Purbaya melanjutkan, pihaknya akan memutuskan penyesuaian pajak pada JHT lewat kajian yang tengah dilakukan.
"Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Sedang di-assessment nanti," ucapnya.
Menurutnya, rencana evaluasi pajak tersebut perlu mempertimbangkan keringanan yang adil. Sebab secara persentase, JHT yang dikenakan pajak adalah milik pekerja yang memiliki saldo besar.
"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau yang kita belain ternyata nilai pensiunnya gede-gede banget Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," tutupnya. (*)