KABARBURSA.COM – Pemerintah bersama DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan sebuah kawasan ekonomi khusus dengan yurisdiksi hukum, administrasi, dan sistem perpajakan mandiri demi menarik investasi asing raksasa serta mendongkrak pendalaman sektor keuangan nasional yang masih melambat.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembentukan wilayah yurisdiksi khusus ini menjadi strategi utama mengejar status pusat keuangan dunia.
Langkah tersebut dinilai krusial di tengah ketatnya persaingan global dan posisi strategis Indonesia yang kian diperhitungkan dalam jajaran keanggotaan G20.
"Pemerintah berencana membentuk sebuah kawasan khusus yang akan diperuntukkan sebagai pusat finansial internasional Indonesia," ujar Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senin, 6 Juli 2026.
Misbakhun menambahkan bahwa kawasan ini nantinya menawarkan perlakuan hukum, perizinan, dan skema kehakiman khusus yang berbeda dari aturan umum di dalam negeri.
Fasilitas istimewa tersebut diharapkan mampu menarik minat korporasi global yang selama ini kerap mendirikan entitas bisnis bertujuan khusus atau special purpose vehicle di negara lain.
"Saat ini Indonesia juga butuh foreign direct investment yang besar dalam rangka mengembangkan proyek investasi untuk menumbuhkan ekonomi," tutur Misbakhun terkait urgensi modal asing.
Dukungan terhadap regulasi baru ini juga datang dari kalangan akademisi. Ahli Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Paripurna P Sugarda menjelaskan bahwa undang-undang ini akan memberikan landasan kuat bagi pengelolaan kawasan secara mandiri dengan mengadopsi standar internasional.
Secara kelembagaan, operasional PFII akan ditopang oleh empat pilar utama yang memiliki wewenang sui generis. Keempat institusi tersebut meliputi Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, serta institusi kehakiman khusus berupa Pengadilan PFII.
"Dewan PFII merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus meliputi pemberian perizinan investasi dan kemudahan berusaha," ujar Paripurna.
Paripurna menguraikan bahwa tata kelola harian kawasan diserahkan kepada Lembaga Pengelola PFII yang berstatus independen serta akuntabel. Lembaga pengelola ini memegang tanggung jawab langsung kepada Gubernur untuk mengontrol jalannya sekitar 17 jenis usaha sektor keuangan di dalam kawasan.
Dari sisi makroekonomi, kehadiran pusat finansial internasional ini dinilai mendesak untuk mengatasi ketertinggalan target indikator keuangan nasional.
Selain itu, Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan lompatan besar untuk memenuhi target pembangunan jangka menengah.
Telisa membeberkan data bahwa rasio total aset bank terhadap produk domestik bruto atau GDP Indonesia saat ini masih tertahan di angka 57 persen.
Posisi ini masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN periode 2025 sampai 2029 yang menetapkan target sebesar 67 persen.
"Kita butuh lompatan agar target indikator keuangan yang sudah dicanangkan di dalam RPJMN bisa tercapai," kata Telisa.
Menurut Telisa, modal kepercayaan internasional sebagai anggota G20 harus dimanfaatkan untuk menarik dana kelolaan global.
Kehadiran pasar keuangan yang matang dan terintegrasi di dalam PFII dipercaya mampu menjadi alternatif pembiayaan baru yang kuat bagi berbagai Proyek Strategis Nasional tanpa harus membebani anggaran belanja negara.
"Banyak sekali program seperti PSN yang semua itu butuh pembiayaan, dan pembiayaan ini salah satunya bisa berasal dari PFII," ucap Telisa.
Wujudkan Ekonomi Kuat
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia. Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi.
Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional.
Meski demikian, Indonesia hingga saat ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia. Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Untuk memastikan penyelenggaraan kawasan tersebut berjalan secara efektif, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjaga koordinasi yang erat dengan pemerintah.
Selain memberikan ruang bagi berkembangnya berbagai produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, RUU PFII juga mengatur sejumlah kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi. Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global.
RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
Pemerintah meyakini manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global. (*)