Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Makro 11 Jul 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Soal RUU PFII, Himbaran Siap Tarik Pulang Modal Sektor Kakap

Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho sebut ekosistem RUU PFII bakal jadi gerbang utama penarik investasi asing hingga family office ke dalam negeri.

Himbara optimistis pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) efektif tarik modal global dan perdalam pasar keuangan domestik.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) optimistis pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu mendongkrak daya saing ekonomi nasional. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) optimistis pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu mendongkrak daya saing ekonomi nasional. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

Daftar Isi

  1. 01 RUU PFII Dinilai Sulit Tarik Investor Hijau Global
  2. 02 Apa Tujuan RUU PFII?

KABARBURSA.COM – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) optimistis pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu mendongkrak daya saing ekonomi nasional. 

Regulasi yang sedang digodok ini diyakini bakal menjadi gerbang utama (gateway) untuk menarik berbagai aliran modal dari pasar global langsung masuk ke dalam negeri.

Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Eko Setyo Nugroho, saat mewakili Himbara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII di Gedung DPR RI, menyebut bahwa selama ini mayoritas arus modal global sektor kakap masih tertahan dan mengalir melalui pusat-pusat keuangan internasional di luar Indonesia. Sehingga, kehadiran PFII diharapkan membalikkan arah angin likuiditas tersebut.

"Melalui PFII, Indonesia dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih kompetitif. Ekosistem ini diharapkan menjadi entry point bagi modal global untuk masuk langsung ke Indonesia. Himbara akan berperan sebagai gateway yang menghubungkan investor global dengan peluang investasi nasional," ujar Eko dalam pemaparannya, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.

Eko merinci, modal global yang dibidik mencakup investasi langsung asing (foreign direct investment), investor institusi, dana kemakmuran berdaulat (sovereign wealth fund), family office, hingga likuiditas dari pasar modal internasional.

Melalui PFII, kata dia, pelaku industri perbankan domestik juga berpeluang menawarkan layanan yang lebih komprehensif dan memiliki nilai tambah tinggi bagi korporasi yang berorientasi global.

Menurutnya, ekosistem yang terintegrasi ini diproyeksikan memperdalam pasar keuangan domestik, memperkuat fungsi intermediasi bank, serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Kendati menjanjikan ceruk bisnis baru, Eko mengingatkan bahwa optimalisasi perputaran modal global tersebut wajib dibarengi dengan mitigasi risiko yang ketat.

"Keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh aspek bisnis maupun pemberian insentif saja, tetapi juga oleh tersedianya kerangka regulasi dan tata kelola yang kuat, kepastian hukum, serta koordinasi yang efektif antar-otoritas," kata Eko.

RUU PFII Dinilai Sulit Tarik Investor Hijau Global

RUU PFII dinilai berpotensi menjauhkan Indonesia dari target investasi hijau global. Alih-alih memperkuat kepastian hukum dan transparansi, beleid ini dianggap terlalu mengagungkan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menjaring modal asing.

Kritik tajam mengarah pada minimnya standar tata kelola lingkungan, sosial, dan korporasi (ESG) di dalam draf aturan tersebut. Selain itu, posisi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai penyuntik modal awal PFII juga masih dinilai abu-abu.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai penekanan pada aspek kerahasiaan dan insentif pajak tanpa penguatan tata kelola akan membuat Indonesia kalah bersaing dalam memperebutkan pendanaan transisi energi. Menurutnya, investor hijau global menuntut regulasi yang ketat dan transparan.

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,” ujar Bhima dalam keterangannya, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.

Struktur RUU ini memang mengonfirmasi bahwa Danantara bakal menyetor modal awal untuk PFII. Kendati demikian, Pasal 5 dan Pasal 13 RUU PFII sama sekali tidak merinci apa status hukum Danantara setelah dana tersebut masuk—apakah bertindak sebagai pemegang saham, investor, atau penyetor modal tanpa hak suara.

Kekosongan regulasi ini memicu kekhawatiran adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara Danantara sebagai penyedia modal ekosistem dan entitas bisnis yang beroperasi di dalamnya.

Padahal, RUU ini memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi investor, mulai dari penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, hingga pengelolaan aset keluarga (family office).

Menanggapi upaya pemerintah yang kerap menyamakan PFII dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) atau Abu Dhabi Global Market (ADGM), Bhima mengingatkan bahwa Indonesia memiliki karakteristik hukum dan reputasi finansial yang berbeda dengan Uni Emirat Arab (UEA).

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore. Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” tegas Bhima.

Apa Tujuan RUU PFII?

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. 

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sebuah kawasan ekonomi khusus dengan yurisdiksi hukum, administrasi, dan sistem perpajakan mandiri demi menarik investasi asing raksasa serta mendongkrak pendalaman sektor keuangan nasional yang masih melambat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembentukan wilayah yurisdiksi khusus ini menjadi strategi utama mengejar status pusat keuangan dunia. 

Langkah tersebut dinilai krusial di tengah ketatnya persaingan global dan posisi strategis Indonesia yang kian diperhitungkan dalam jajaran keanggotaan G20.

"Pemerintah berencana membentuk sebuah kawasan khusus yang akan diperuntukkan sebagai pusat finansial internasional Indonesia," ujar Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senin, 6 Juli 2026.

Misbakhun menambahkan, kawasan ini nantinya menawarkan perlakuan hukum, perizinan, dan skema kehakiman khusus yang berbeda dari aturan umum di dalam negeri. 

Fasilitas istimewa tersebut diharapkan mampu menarik minat korporasi global yang selama ini kerap mendirikan entitas bisnis bertujuan khusus atau special purpose vehicle di negara lain.

"Saat ini Indonesia juga butuh foreign direct investment yang besar dalam rangka mengembangkan proyek investasi untuk menumbuhkan ekonomi," tutur Misbakhun terkait urgensi modal asing.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait