Logo
>

Tokocrypto Dukung Regulasi Influencer Kripto OJK demi Perlindungan Konsumen

OJK menyiapkan aturan influencer sektor keuangan termasuk kripto, Tokocrypto menilai regulasi ini penting untuk transparansi dan literasi investor.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Tokocrypto Dukung Regulasi Influencer Kripto OJK demi Perlindungan Konsumen
Tokocrypto mendukung rencana OJK menerbitkan aturan influencer kripto untuk memperkuat perlindungan konsumen dan transparansi promosi aset digital. Foto: IG @ojk_malang

KABARBURSA.COM — Fenomena influencer yang mempromosikan aset kripto di media sosial mulai menjadi perhatian serius regulator. Otoritas Jasa Keuangan kini bersiap menertibkan praktik tersebut lewat aturan baru yang akan memberikan dasar hukum bagi pengawasan sekaligus sanksi.

Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan Peraturan OJK yang akan mengatur aktivitas influencer atau penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Regulasi ini ditargetkan terbit pada semester pertama 2026 dan diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah derasnya arus promosi investasi di ruang digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan ini dibutuhkan karena kerangka hukum yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik praktik promosi influencer di sektor keuangan digital.

“Dengan adanya POJK ini, kami berharap memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memberikan sanksi terhadap praktik influencer yang melanggar ketentuan, termasuk di sektor aset keuangan digital,” ujarnya.

Menurut Hasan, aturan ini tidak hanya menyasar promosi kripto, tetapi juga seluruh sektor jasa keuangan yang memanfaatkan influencer sebagai saluran komunikasi dengan masyarakat.

Langkah ini muncul di tengah maraknya konten promosi investasi yang sering kali menampilkan potensi keuntungan tanpa menjelaskan risiko secara memadai. Dalam beberapa kasus, influencer bahkan diduga mempromosikan proyek keuangan yang belum memiliki izin resmi.

Regulasi yang tengah difinalisasi OJK tersebut akan mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi produk keuangan di internet. Tidak hanya influencer, tetapi juga key opinion leader, afiliator, hingga mitra pemasaran yang mempromosikan layanan keuangan kepada publik.

Beberapa kewajiban yang akan diatur antara lain pencantuman disclaimer risiko, larangan mempromosikan entitas ilegal, serta standar kompetensi bagi pihak yang menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Industri Kripto Sambut Positif

Pelaku industri kripto menilai langkah regulator tersebut sebagai bagian penting untuk memperkuat ekosistem aset digital yang lebih transparan dan kredibel. CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan aturan mengenai aktivitas penyampai informasi justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto.

“Kami memandang regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Calvin, pengaturan terhadap influencer, KOL, afiliator, maupun mitra pemasaran akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menekan potensi penyebaran informasi menyesatkan seperti klaim keuntungan berlebihan atau promosi tanpa penjelasan risiko.

Tokocrypto juga mendukung kewajiban pencantuman peringatan risiko serta larangan mempromosikan entitas ilegal karena dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan literasi dan keamanan konsumen.

Meski mendukung arah kebijakan tersebut, pelaku industri berharap implementasi aturan tetap mempertimbangkan dinamika komunikasi di media sosial. Calvin menilai definisi mengenai “pihak penyampai informasi” perlu dibuat jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Ia mencontohkan perlunya batasan apakah aturan ini juga mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau hanya pihak eksternal seperti influencer dan afiliator.

Selain itu, ia mendorong adanya fleksibilitas dalam format penyampaian disclaimer risiko, terutama untuk platform video pendek seperti Reels atau TikTok. Penyampaian informasi risiko dapat dilakukan melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses tanpa mengurangi substansi edukasi.

Calvin juga menyoroti persoalan standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto. Menurutnya kondisi saat ini belum memiliki lisensi khusus bagi aktivitas pemasaran kripto sehingga penerapan standar harus disesuaikan dengan kondisi industri. Ia juga meminta adanya pemisahan yang jelas antara konten edukasi dan rekomendasi investasi.

Konten seperti analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif dinilai perlu dibedakan dari rekomendasi investasi yang secara langsung mengajak masyarakat membeli aset tertentu.

Mekanisme Sanksi Bertahap

Dari sisi penegakan aturan, pelaku industri mengusulkan pendekatan sanksi yang bertahap. Pelanggaran konten sebaiknya diawali dengan peringatan tertulis, sementara tindakan lebih berat seperti pemblokiran akun ditempatkan sebagai langkah terakhir jika pelanggaran terjadi berulang atau bersifat serius.

“Tujuan kami sejalan, yakni memperkuat perlindungan konsumen. Dalam implementasinya, kami berharap aturan yang terbit bisa memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sekaligus tetap membuka ruang edukasi yang mendorong literasi aset digital secara sehat,” kata Calvin.

Jika regulasi ini resmi diterbitkan, maka praktik promosi investasi di media sosial akan memasuki fase baru. Influencer tidak lagi sekadar menjadi penyampai pesan pemasaran, tetapi juga harus mematuhi standar transparansi dan tanggung jawab yang lebih ketat di hadapan regulator.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).