Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KOKA 179 +27,86%
KONI 2.900 +25,00%
NTBK 107 +18,89%
MCAS 183 +15,09%
MEDS 86 +14,67%
DATA 2.370 +13,94%
FWCT 88 +12,82%
TFAS 206 +11,35%
BOGA 1.670 +11,33%
CSMI 81 +10,96%
BIPP 66 +10,00%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
KKES 61 +8,93%
GHON 1.700 +8,63%
TAXI 13 +8,33%
DMMX 171 +8,23%
CITY 173 +8,13%
VINS 143 +7,52%
SAGE 30 +7,14%
ISEA 76 +7,04%
PIPA 122 +7,02%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KOKA 179 +27,86%
KONI 2.900 +25,00%
NTBK 107 +18,89%
MCAS 183 +15,09%
MEDS 86 +14,67%
DATA 2.370 +13,94%
FWCT 88 +12,82%
TFAS 206 +11,35%
BOGA 1.670 +11,33%
CSMI 81 +10,96%
BIPP 66 +10,00%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
KKES 61 +8,93%
GHON 1.700 +8,63%
TAXI 13 +8,33%
DMMX 171 +8,23%
CITY 173 +8,13%
VINS 143 +7,52%
SAGE 30 +7,14%
ISEA 76 +7,04%
PIPA 122 +7,02%
ASMI 16 +6,67%
Market Hari Ini 10 Jul 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Syahrianto

Ada Saham Big Caps Prajogo, Aguan, dan Salim Belum Patuhi Free Float

Tiga emiten seratus triliun milik Grup Barito hingga Salim Group masih terjebak di bawah target kepatuhan pasar modal.

Uji free float emiten Rp100 triliun per Juni 2026. Saham CDIA milik Prajogo Pangestu serta PANI dan DNET milik Salim-Aguan tercatat belum patuh aturan bursa.

Sejumlah emiten kelas kakap dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp100 triliun masuk dalam radar pemantauan ketat Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
Sejumlah emiten kelas kakap dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp100 triliun masuk dalam radar pemantauan ketat Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

Daftar Isi

  1. 01 Tiga Saham Big Caps yang Masih 'Seret' Saham Publik
  2. 02 Rangkuman Kepatuhan Emiten dalam File Free Float BEI

KABARBURSA.COM – Sejumlah emiten kelas kakap dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp100 triliun masuk dalam radar pemantauan ketat Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa mencatat terdapat enam saham milik konglomerat Tanah Air yang hingga saat ini belum mampu memenuhi ketentuan minimum porsi kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15 persen.

Meski demikian, BEI masih memberikan kelonggaran waktu bagi emiten-emiten raksasa ini untuk melakukan penyesuaian porsi sahamnya di pasar modal. 

Berdasarkan pengumuman resmi pemantauan free float BEI per akhir Maret 2026, aturan ini mengacu pada ketentuan terbaru mengenai batasan minimal saham yang harus dilepas ke masyarakat. 

Perusahaan-perusahaan berskala jumbo ini rata-rata dikuasai oleh grup konglomerasi besar, mulai dari Grup Barito milik Prajogo Pangestu, Grup Agung Sedayu milik Aguan, hingga Grup Indofood milik Salim. BEI memberikan batas waktu yang seragam bagi keenam emiten tersebut untuk berbenah hingga 31 Maret 2027.

Namun, memasuki pertengahan tahun, peta kepatuhan kelompok elit ini bergerak sangat dinamis. Audit berbasis Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) terbaru per akhir Juni 2026 membuktikan bahwa tiga emiten raksasa—yakni TPIA, CUAN, dan BREN—telah membalikkan keadaan dan meloloskan diri ke zona aman. Sebaliknya, tiga emiten big caps lainnya terpantau masih terjebak di bawah ambang batas bursa.

Tiga Saham Big Caps yang Masih 'Seret' Saham Publik

Yang pertama adalah PT Chandra Daya Investasi Tbk. Emiten Papan Pengembangan berkode saham CDIA terpantau bergerak stagnan dan hanya merangkak tipis dari 9,87 persen menjadi 9,89 persen untuk kepemilikan masyarakat. Berada di bawah target 15 persen, CDIA statusnya belum memenuhi syarat dan manajemen dipaksa mencari formula penambahan porsi publik sebelum sisa waktu transisi habis.  

CDIA saat ini dimiliki oleh 211.322 akun SID. Data per Juni 2026 menunjukkan total saham free float CDIA berada di angka 12,34 miliar lembar dari total 124,82 miliar lembar saham disetor. 

Saham di bawah radar Grup Barito milik Prajogo Pangestu ini dikendalikan secara tidak langsung melalui PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dengan kepemilikan mayoritas sebesar 60 persen. 

Berikutnya adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Proyek properti andalan Agung Sedayu (Aguan) dan Salim Group ini sebenarnya menunjukkan tren positif dengan menaikkan porsi saham masyarakat ke level 9,51 persen (dari posisi lama 8,24 persen) paska-eksekusi aksi private placement. Namun, secara legalitas regulasi, porsi 9,51 persen ini dinilai belum mencapai ambang batas aman bursa.

Basis investor ritel PANI tercatat berada di posisi 51.831 akun SID. Paska-penambahan modal tanpa HMETD tersebut, jumlah saham free float PANI melesat menjadi 1,72 miliar lembar saham. 

Adapun jangkar pengendali langsung emiten pesisir ini dipegang utuh oleh PT Multi Artha Pratama dengan porsi jumbo mencapai 83,75 persen.

Terakhir PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET). Jangkar bisnis investasi ritel Salim Group ini menjadi emiten dengan porsi saham publik paling ketat dan seret. 

Dokumen LBRE Juni 2026 memastikan rasio free float DNET mati kutu dan jalan di tempat pada level 6,19 persen. Dengan posisi yang tidak berubah dan jarak yang terlampau jauh dari batas minimum, DNET memikul beban aksi korporasi terbesar menuju tenggat Maret 2027.

Berdasarkan laporan kegubernuran efek dari BAE PT Raya Saham Registra, porsi 6,19 persen ini setara dengan 878,31 juta lembar saham dari total 14,18 miliar saham tercatat. 

Pemegang SID DNET tersisa sebanyak 933 akun, sementara struktur kepemilikan di atas 5 persen masih dikunci rapat oleh Hannawell Group Limited (39,35 persen), PT Megah Eraraharja (20,13 persen), dan Anthoni Salim secara langsung sebesar 25,30 persen.

Rangkuman Kepatuhan Emiten dalam File Free Float BEI

Secara keseluruhan, dokumen pemantauan efek yang dirilis oleh BEI ini merangkum status pemenuhan aturan free float dari total 956 emiten yang melantai di pasar modal. 

Data makro bursa memperlihatkan potret kepatuhan yang cukup baik, di mana mayoritas besar emiten, yaitu sebanyak 863 perusahaan tercatat, sudah menyandang status "Memenuhi" kewajiban porsi saham publik mereka.

Namun, catatan evaluasi tetap diberikan kepada 38 emiten yang secara resmi dinyatakan "Tidak Memenuhi Ketentuan V.1.1" akibat porsi saham ritel masyarakat yang masih berada di bawah ambang batas legalitas regulasi bursa. 

Selain masalah besaran persentase saham, bursa juga mengidentifikasi 22 emiten yang mendapatkan rapor merah karena "Tidak Menyampaikan" laporan registrasi kepemilikan saham bulanan secara tepat waktu. 

Sisanya, terdapat 18 emiten yang masuk dalam proses Force Delisting (penghapusan pencatatan paksa) serta 7 emiten yang sedang mengajukan proses Voluntary Delisting atau keluar dari bursa secara sukarela.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
Syahrianto
Ass. Redaktur

Syahrianto

Jurnalis ekonomi dan pasar modal yang berpengalaman dalam menulis, menyunting, dan mengkurasi naskah harian serta konten analisis mendalam (in-depth analysis) seperti Insight Daily dan Insight Emiten yang berbasis data dan SEO. Secara reguler, mengarahkan reporter dan berkolaborasi dengan redaksi maupun lintas dividi, sekaligus bertindak sebagai penyusun, pengkonsep, dan host webinar mingguan KabarBursa Insight Emiten. Kini telah terverifikasi Wartawan Madya dari Dewan Pers (20183-LKBN ANTARA/Wdya/DP/II/2026/01/11/96).

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait