Logo
>

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan Medsos

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan Medsos

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan akun media sosial dan surat elektronik (e-mail) yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, Aiman menyatakan tujuan praperadilan tersebut adalah untuk melindungi narasumbernya. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi.

    "Praperadilan ini saya ajukan untuk melindungi narasumber saya. Saya ingin menegakkan demokrasi," ujar Aiman.

    Menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum yang diambilnya setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap akun media sosial dan e-mail-nya. Aiman menekankan bahwa melindungi narasumbernya adalah bagian dari menjaga integritas informasi.

    Aiman berbicara mengenai prinsip bahwa penting untuk mendengarkan apa yang dikatakan seseorang, bukan hanya memperhatikan siapa yang mengatakannya. Menurutnya, hal ini esensial dalam mendukung proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

    Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, menjelaskan bahwa praperadilan ini mencakup tiga hal. Pertama, pihak yang diuji dalam praperadilan adalah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.

    Kedua, objek dari permohonan praperadilan berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan serta isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan. Finsensius menguraikan poin ketiga terkait kesalahan prosedur penyidik dalam melakukan penyitaan barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.

    Finsensius menyatakan bahwa argumentasi tersebut didukung oleh fakta bahwa Aiman adalah seorang wartawan aktif yang pada saat menerima informasi dari narasumber maupun saat mengadakan konferensi pers masih berstatus aktif sebagai wartawan.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas praperadilan Aiman dengan nomor registrasi 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.