KABARBURSA.COM - PT Amman Mineral Nusa Tenggara, sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK-OP), telah menyetor dana bagi hasil dari keuntungan pemanfaatan lahan kepada pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp437 miliar.
Presiden Direktur Amman, Rachmat Makkasau, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran enam persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
"Penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rachmat Makkasau.
Dia menekankan bahwa keuntungan perusahaan dari operasional tambang tidak terlepas dari dukungan pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah.
Perusahaan berharap untuk terus mendapatkan dukungan agar bisnis dan operasionalnya berjalan lancar, memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.
Rachmat Makkasau juga menyampaikan bahwa pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak royalti yang telah dibayarkan secara rutin.
Sebelumnya, perusahaan telah menerima penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, serta penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik atas kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak selama tahun pajak 2023.