Logo
>

Anak Usaha Elang Mahkota Tambah 9,85 Persen Saham Cardig

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Anak Usaha Elang Mahkota Tambah 9,85 Persen Saham Cardig

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Roket Cipta Sentosa (RCS), anak perusahaan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK), mengumumkan perkembangan terkini terkait rencana pengambilalihan PT Cardig Aero Services Tbk (CASS).

    Menurut Titi Maria Rusli, Sekretaris Perusahaan EMTK, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (18/4), RCS telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Cemerlang terkait penjualan 205.630.200 saham (sekitar 9,85 persen saham) PT CASS yang dimiliki oleh Cemerlang Pte Ltd. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 19 April 2024.

    Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa total saham yang direncanakan untuk dibeli adalah sebanyak 1.064.344.500 saham (sekitar 51 persen saham) dalam PT CASS dengan total harga pembelian sebesar Rp872.762.490.000.

    Sebelumnya, RCS, PT Cardig Asset Management (CAM), dan PT Dinamika Raya Swarna (DRS) telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat. RCS setuju untuk membeli 492.127.268 saham (23,58 persen saham) dalam CASS yang dimiliki oleh CAM, dan 366.587.032 saham (17,57 persen saham) dalam CASS yang dimiliki oleh DRS, dengan total 858.714.300 saham (41,15 persen saham) dalam CASS senilai Rp704.145.726.000.

    "Tahap penyelesaian dari Rencana Transaksi ini masih tergantung pada pemenuhan persyaratan sesuai dengan perjanjian jual beli saham bersyarat," ungkapnya.

    Dari segi keuangan, transaksi ini akan mengurangi saldo kas Perseroan sebesar nilai rencana transaksi ditambah arus kas keluar untuk membeli setiap saham dalam penawaran tender wajib PT CASS (setelah penyelesaian rencana transaksi). Namun, transaksi ini akan menambah saldo investasi jangka panjang Perseroan dalam jumlah tertentu, sehingga kondisi keuangan dan jumlah aset Perseroan tidak mengalami perubahan signifikan sebagai akibat dari penyelesaian rencana transaksi.

    Titi menambahkan bahwa rencana transaksi ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK 9/POJK.04/2018.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.