KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan pihaknya bakal merevisi kebijakan pembatasan barang impor.
Zulhas mengaku penyebab direvisinya kebijakan tersebut dikarenakan sejumlah asosiasi mengeluh tentang pembatasan barang impor itu.
"Permendag Nomor 36 memang ada beberapa yang menjadi keluhan beberapa asosiasi," ujar Zulhas kepada media di Jakarta Utara, Minggu 17 Maret 2024.
Adapun kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulhas menyampaikan dirinya sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian untuk membahas persoalan kebijakan impor tersebut.
"Saya sudah mengirim surat ke Kemenko Ekonomi, akan kami bahas. Jadi sekarang yang sudah jalan, jalan dulu," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pembatasan jumlah barang bawaan ini mulai diberlakukan pada 10 Maret 2024, setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. (Yog/Dev)