Market Watch

13 Jul 2026

BKDP 135 +31,07%
LAND 79 +25,40%
VKTR 650 +25,00%
ATAP 555 +24,44%
OASA 310 +24,00%
KIOS 108 +22,73%
MHKI 140 +17,65%
SMLE 127 +17,59%
SQMI 61 +15,09%
KONI 3.300 +13,79%
AGII 3.240 +11,72%
BIPP 70 +11,11%
GPSO 314 +10,56%
RODA 65 +10,17%
SAGE 33 +10,00%
KKES 67 +9,84%
UDNG 1.380 +9,52%
MAPB 920 +9,52%
AIMS 448 +9,27%
ISAP 24 +9,09%
NANO 24 +9,09%
VERN 160 +8,84%
TAMA 168 +8,39%
BNBR 93 +8,14%
BKDP 135 +31,07%
LAND 79 +25,40%
VKTR 650 +25,00%
ATAP 555 +24,44%
OASA 310 +24,00%
KIOS 108 +22,73%
MHKI 140 +17,65%
SMLE 127 +17,59%
SQMI 61 +15,09%
KONI 3.300 +13,79%
AGII 3.240 +11,72%
BIPP 70 +11,11%
GPSO 314 +10,56%
RODA 65 +10,17%
SAGE 33 +10,00%
KKES 67 +9,84%
UDNG 1.380 +9,52%
MAPB 920 +9,52%
AIMS 448 +9,27%
ISAP 24 +9,09%
NANO 24 +9,09%
VERN 160 +8,84%
TAMA 168 +8,39%
BNBR 93 +8,14%
Market Hari Ini 21 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Bappenas Dorong Pemanfaatan Data Regsosek Buat Salur Zakat

Bappenas Dorong Pemanfaatan Data Regsosek Buat Salur Zakat
Bappenas Dorong Pemanfaatan Data Regsosek Buat Salur Zakat

KABARBURSA.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mempertimbangkan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai dasar untuk penyaluran zakat dan wakaf.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menyampaikan gagasan ini dalam Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta.

Regsosek dapat digunakan untuk mengurangi kemiskinan dengan memetakan potensi zakat dan wakaf di berbagai daerah.

Hal ini sejalan dengan strategi perlindungan sosial adaptif dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menargetkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan cakupan jaminan sosial.

Data Regsosek mencakup berbagai informasi sosial-ekonomi penduduk, seperti pekerjaan, tingkat kesejahteraan, kondisi perumahan, dan aset. Pemanfaatan data ini diharapkan dapat mendukung program-program prioritas nasional, termasuk yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Cholifihani menyebut beberapa skema pemuktahiran Regsosek untuk menjaga kualitas data dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Hal ini meliputi integrasi data dengan sektor lain di tingkat pusat, pendataan mandiri oleh subjek data, dan pendataan aktif oleh pemerintah daerah.

Bagi lembaga atau instansi yang ingin mengakses data Regsosek, persyaratan khusus harus dipenuhi, termasuk pelatihan dalam membaca dan menganalisis informasi dari data tersebut. Selain itu, perlindungan data yang sensitif juga diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Non-Disclosure Agreement (Perjanjian Kerahasiaan).

Gagasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan zakat dan wakaf untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait