KABARBURSA.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menegaskan bahwa keharmonisan antara pusat dan daerah merupakan hal yang krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan yang efektif.
Amich Alhumami, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, mengungkapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Menurutnya, keharmonisan antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan keselarasan kebijakan pembangunan.
"Dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bersama DPR dengan tema 'Perspektif Pembangunan Daerah' di Dompu, Nusa Tenggara Barat, dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan ini menggambarkan strategi untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," jelas Amich.
Eka Chandra Buana, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas, menambahkan bahwa setiap wilayah akan disesuaikan dengan karakteristiknya masing-masing dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, pendekatan yang berbeda diperlukan untuk setiap wilayah, dan kebijakan pembangunan wilayah tidak dapat diterapkan secara seragam.
Untuk memperkuat kerangka dan arah kebijakan dalam RPJPN 2025-2045, serta memberikan masukan kepada DPR, dilakukan berbagai upaya seperti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keahlian DPR dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapis dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yapis Dompu yang difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Amich menekankan bahwa untuk keluar dari middle income trap, diperlukan sumber daya manusia unggul yang sehat, terdidik, dan produktif, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.