KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap 1.855 situs web ilegal di sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2023. Biasa disebut Investasi bodong alias penipuan.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa tindakan ini memiliki tujuan mendasar, yaitu melindungi masyarakat dari potensi kerugian serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha PBK. Maraknya penawaran ilegal melalui promosi, iklan, dan pelatihan PBK di Indonesia melalui berbagai media seperti sosial, situs web, dan aplikasi ponsel pintar menjadi latar belakang utama pemblokiran ini.
Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran yang muncul dari oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasan menegaskan bahwa Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat dari modus penipuan dan potensi kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan PBK ilegal.
Bappebti berharap adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal di bidang PBK melalui saluran media sosial atau secara langsung.
Ini adalah bentuk kolaborasi antara Bappebti dan masyarakat untuk memberantas kegiatan ilegal di sektor PBK. Semakin banyak kolaborasi yang terjalin, semakin optimal upaya pemberantasan PBK ilegal ini, ungkap Kasan.
Penting diingat, setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, menegaskan bahwa izin dari Bappebti merupakan prasyarat mutlak. Jika ditemukan kegiatan PBK tanpa izin, Bappebti akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk situs web PBK ilegal yang telah diblokir, normalisasi dapat dilakukan jika pemilik situs web menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
Langkah ini bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk mematuhi peraturan perundang-undangan PBK, sekaligus membentuk iklim persaingan usaha yang sehat di bidang tersebut.