KABARBURSA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang pencoblosan dalam pemilu yang akan dilaksanakan besok.
"Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga suasana kondusif jelang pelaksanaan pemilu, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menambahkan bahwa dalam sistem politik Indonesia, setiap warga negara diberi hak untuk memilih, dan hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
"Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan adalah kewajiban. Sebaliknya, golput, dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu dianggap haram dan berdosa," tegas Niam, yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Niam, proses memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan umum.
"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi," ujarnya.
Niam menegaskan bahwa tidak boleh memilih karena sogokan atau pemberian harta semata. Calon yang mencalonkan diri juga tidak boleh menggunakan segala cara, seperti menyuap atau terlibat dalam serangan fajar, untuk dapat dipilih.
Ia mengingatkan bahwa MUI telah menetapkan fatwa yang berkenaan dengan suap-menyuap dalam Pemilu melalui forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018.
"Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," tegas Asrorun Niam Sholeh.