KABARBURSA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Selasa, 24 Februari 2026. Penghentian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari perusahaan sekuritas tersebut atau voluntary suspension.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 tentang Suspensi Aktivitas Perdagangan Anggota Bursa. Dalam pengumuman itu disebutkan langkah ini diambil mengacu pada ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penghentian ini merupakan permintaan langsung dari pihak perusahaan. “Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension),” ujar Irvan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menambahkan, selama masa suspensi, nasabah tidak dapat melakukan transaksi melalui PT Wanteg Sekuritas. “Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” katanya.
Dalam pengumuman resmi yang diunggah dalam keterbukaan informasi, PT Wanteg Sekuritas tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Langkah ini diambil setelah BEI menerima permintaan penghentian aktivitas perdagangan dari perusahaan dan melakukan pemantauan atas status kelayakan operasionalnya.
Ketentuan II.2.1 dalam Peraturan Bursa Nomor III-G sendiri mengatur mengenai mekanisme suspensi keanggotaan Bursa, baik atas permintaan anggota maupun berdasarkan evaluasi Bursa. Sejumlah pelaku pasar sebelumnya mempertanyakan latar belakang penghentian aktivitas tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan pemenuhan kewajiban modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) atau faktor lainnya. Namun, dalam keterangannya, BEI hanya menyampaikan bahwa suspensi dilakukan atas permintaan perusahaan dan masih dalam proses koordinasi lanjutan.
BEI juga menyampaikan tembusan pengumuman tersebut kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bagian dari koordinasi antar lembaga di industri pasar modal.
PT Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang berfungsi sebagai perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia sehingga ketika disuspensi yang dihentikan adalah aktivitas perdagangannya sebagai broker di Bursa, bukan perdagangan saham perusahaan tersebut. Artinya, selama masa suspensi Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan transaksi efek dan nasabahnya untuk sementara tidak bisa bertransaksi melalui sekuritas tersebut.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.