KABARBURSA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penegakan disiplin dan pembinaan berkelanjutan. Sepanjang 2025, BEI telah mengenakan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh kewajiban pencatatan.
“BEI berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan. BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi, 2 Maret 2026.
Berdasarkan ringkasan pengenaan sanksi 2024 hingga 2025, sejumlah kewajiban yang paling banyak dikenakan sanksi meliputi laporan keuangan, laporan bulanan registrasi efek, permintaan penjelasan, pemenuhan free float, public expose, serta kategori lain-lain.
Untuk kewajiban laporan keuangan, jumlah sanksi meningkat dari 1.203 pada 2024 menjadi 1.223 pada 2025 atau naik 2 persen. Sementara jumlah perusahaan tercatat yang dikenakan sanksi terkait kewajiban ini mencapai 246 pada 2025.
Pada kewajiban Laporan Bulanan Registrasi Efek, sanksi tercatat turun dari 642 pada 2024 menjadi 577 pada 2025 atau turun 10 persen, dengan jumlah perusahaan tercatat terdampak sebanyak 188 pada 2025.
Adapun sanksi atas permintaan penjelasan meningkat dari 390 pada 2024 menjadi 454 pada 2025 atau naik 16 persen. Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat 449 perusahaan pada 2024 dan 386 perusahaan pada 2025 atau turun 14 persen.
Untuk kewajiban free float, jumlah sanksi menurun dari 238 pada 2024 menjadi 211 pada 2025 atau turun 11 persen, dengan jumlah perusahaan tercatat turun dari 165 menjadi 142 atau turun 14 persen.
Pada kewajiban public expose, sanksi tercatat sebanyak 189 pada 2024 dan meningkat menjadi 196 pada 2025 atau naik 3 persen, sementara jumlah perusahaan tercatat turun 20 persen menjadi 134 pada 2025.
Sementara itu, kategori lain-lain mencatat 214 sanksi pada 2024 dan meningkat menjadi 214 pada 2025 atau naik 14 persen, dengan jumlah perusahaan tercatat turun 25 persen menjadi 83 pada 2025. Kategori ini mencakup kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan atau Annual Listing Fee, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
BEI mencatat sanksi terbanyak sepanjang periode tersebut berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek. Meski demikian, terdapat penurunan jumlah sanksi pada kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.
Memasuki Januari 2026, BEI kembali mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose.
Sanksi tersebut antara lain berupa Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025. Selain itu, terdapat Peringatan Tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Selain penegakan disiplin, BEI juga mengedepankan pembinaan aktif dan berkelanjutan. Sepanjang 2025, BEI menyelenggarakan sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
BEI juga melakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi kewajiban tersebut, serta menggelar compliance refreshment bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik.
Berbagai kegiatan one on one meeting, seminar, workshop, hingga roadshow juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat sekaligus memperluas basis investor dan meningkatkan exposure emiten.
Data dan informasi pengenaan sanksi dipublikasikan secara berkala dan diperbarui setiap bulan melalui situs resmi BEI. Transparansi ini diharapkan menjadi referensi bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui praktik investor stewardship.
Ke depan, BEI menegaskan akan terus meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran, serta berbagai inisiatif lainnya untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing.(*)