KABARBURSA.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyimpulkan empat poin penting atas kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 28 Februari 2024.
Deswin mengatakan, FGD membahas soal tren kenaikan harga beras dalam enam bulan terakhir dan kelangkaan stok beras di pasar ritel. Ini dilakukan antara pemerintah dan pelaku usaha.
Hasilnya, ujar Deswin, forum menyepakati kenaikan harga beras diakibatkan adanya hambatan. Pertama hulu tersendat disebabkan sejumlah faktor antara lain musim dan cuaca, luas lahan tanam padi yang berkurang, dan produktivitas lahan yang rendah.
"Dari sisi penggilingan padi, terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, jika dibandingkan dengan usaha penggilingan besar," ujarnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Deswin menyebut, para pelaku usaha mengeluhkan hambatan dan produksi beras periode akhir 2023 sampai dengan awal Februari 2024.
"Mereka kesulitan menemukan komoditas beras untuk disalurkan ke pasar, khususnya pasar ritel modern," ucapnya.
Namun, dari data yang telah dikumpulkan, Deswin menyatakan bahwa rantai pasok beras sampai ke distributor tampak aman pada akhir Februari ini. Alasannya, sejumlah daerah mulai panen.
Pejabat KPPU itu juga menyampaikan analisis Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) soal penentuan harga komoditas ini.
"Penentuan harga komoditas ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi," jelas Deswin.
"Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain," tegas dia.
Deswin juga mengungkapkan bahwa harga eceran tertinggi atau HET beras merupakan hambatan lain yang menyebabkan harga beras melambung tinggi.
"Berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah harga yang terbentuk di pasar relatif lebih rendah dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerinta," sambungnya.
KPPU akan menindaklanjuti seluruh data dan informasi serta temuan dalam FGD tersebut. Apalagi jika teredentifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Oleh karena itu KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dan membawanya kepada proses penegakan hukum," tutupnya, menegaskan.