KABARBURSA.COM - Herwyn J. H. Malonda, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengungkapkan bahwa para pengawas pemilu yang meninggal, mengalami cacat, atau luka-luka dapat menerima santunan ganda.
"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn di Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Bagi pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu tetap menyediakan santunan sesuai dengan kebijakannya. Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, santunan untuk pengawas yang meninggal dunia adalah sebesar Rp36 juta, sedangkan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.
Herwyn menjelaskan bahwa santunan untuk cacat permanen, luka berat, dan luka sedang juga telah ditetapkan, masing-masing sejumlah Rp16,5 juta, Rp16,5 juta, dan Rp8,25 juta. Semua santunan ini diberikan sesuai dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tanggung jawab terhadap pengawas pemilu yang mengalami musibah. "Posisi saat ini kami lagi mengkondisikan untuk menginformasikan, melaporkan ke BPJS mengenai jajaran Bawaslu yang mendapatkan musibah baik terkait dengan yang kecelakaan, rawat inap, rawat jalan, termasuk yang meninggal dunia," ujar Herwyn.
Pemerintah juga memberikan santunan kepada 44 ahli waris petugas Ad Hoc pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja/sakit. Santunan tersebut dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran mencapai Rp2,6 miliar. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa santunan tersebut diberikan kepada petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Total petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.061.428, dengan 960.673 orang melalui KPU dan 100.755 orang melalui Bawaslu. Dari data Kemenkes, petugas yang meninggal mencapai 114 orang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa besaran santunan kepada ahli waris bervariasi, tergantung pada kategori. Meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 kali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas mendapatkan Rp42 juta per orang. Selain itu, diberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan saat orang tua bertugas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hingga 26 Februari 2024, 30 orang pengawas pemilu telah meninggal dunia.