KABARBURSA.COM – Platform perdagangan aset kripto, Bittime meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital (futures) pada Rabu, 15 Juli 2026. Layanan tersebut hadir setelah perusahaan memperoleh izin perdagangan derivatif yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX)—bursanya kripto.
Bittime menyatakan menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif melalui proses perizinan yang sejak awal berlangsung sepenuhnya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Klaim tersebut merujuk pada perubahan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto yang telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Seiring peralihan kewenangan tersebut, perusahaan penyelenggara platform perdagangan aset kripto wajib berstatus sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi OJK. PAKD merupakan bagian dari ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang juga melibatkan bursa, lembaga kliring, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK turut memasukkan derivatif aset keuangan digital ke dalam ruang lingkup perdagangan yang diatur. Regulasi tersebut juga memperkuat aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK telah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri. Hingga Juli 2026, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sementara jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah mencapai 22,4 juta.
Dengan peluncuran layanan futures, Bittime kini menyediakan tiga layanan dalam satu platform, yakni perdagangan spot, staking, dan futures.
Hadirnya layanan tersebut juga memperluas pilihan instrumen bagi investor yang ingin menerapkan strategi lindung nilai (hedging) maupun memanfaatkan pergerakan harga aset kripto dalam jangka pendek. Dengan semakin banyaknya platform berizin yang menyediakan produk derivatif, industri diharapkan berkembang seiring meningkatnya partisipasi investor domestik.
Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw, mengatakan peluncuran perdagangan derivatif aset keuangan digital merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar sekaligus memperluas pemanfaatan aset keuangan digital di Indonesia.
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar, karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen. Kami menyambut baik langkah inovatif dari anggota bursa dan berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime ini dapat meningkatkan adopsi derivatif secara domestik, tentunya dengan tetap menjadikan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama," ujar Lukas dalam keterangan tertulis, yang diterima KabarBursa Rabu, 15 Juli 2026.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan layanan futures dihadirkan untuk memperluas pilihan produk sekaligus menjawab kebutuhan trader Indonesia terhadap platform perdagangan derivatif yang telah diatur regulator.
Apa Saja Fitur Bittime Futures yang Ditawarkan kepada Investor?
"Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," kata Ryan.
Pada tahap awal peluncuran, Bittime Futures menyediakan 49 pasangan perdagangan (trading pair) aset kripto. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, menggunakan leverage hingga 25 kali, serta memilih skema cross margin atau isolated margin sesuai strategi dan preferensi manajemen risiko.
Sebelum dapat mengakses layanan tersebut, seluruh pengguna diwajibkan mengikuti knowledge test. Bittime juga menyediakan materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik dan risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum mulai bertransaksi.
Ryan mengatakan jumlah konsumen aset keuangan digital yang telah mencapai 22,4 juta menunjukkan permintaan terhadap produk investasi digital terus meningkat. "Dengan jumlah konsumen aset keuangan digital yang telah mencapai 22,4 juta, kami melihat kebutuhan terhadap pilihan investasi digital akan terus berkembang," ujarnya.
Sementara itu, edukator kripto, Kimiko menilai kehadiran layanan perdagangan derivatif dari platform dalam negeri dapat menjadi alternatif bagi trader Indonesia yang selama ini memanfaatkan platform luar negeri untuk mengakses produk serupa.
Menurut Kimiko, kepastian regulasi, bertambahnya pilihan produk, serta meningkatnya literasi investor berpotensi mendorong pertumbuhan perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Ia menilai platform yang mengedepankan edukasi dan kepatuhan terhadap regulasi juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung perkembangan industri aset keuangan digital yang lebih sehat.(*)