Logo
>

BPK Sebut Rp208,52 Miliar Dana Bansos Belum Dikembalikan

Ditulis oleh Yunila Wati
BPK Sebut Rp208,52 Miliar Dana Bansos Belum Dikembalikan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, mengungkap fakta mengejutkan, bahwa ada dana bansos yang belum terpakai dan tersalurkan ke keluarga penerima manfaat. Sisa dana tersebut sebesar Rp208,52 miliar dan ternyata sampai saat ini belum dikembalikan ke negara.

    Hal ini terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II 2023 yang memuat sejumlah permasalahan. "Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi. Nilainya mencapai Rp208,52 miliar dan belum dikembalikan ke kas negara," kata Isma dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 4 Juni 2024.

    Fakta lainnya adalah, BPK menemukan kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan Rp2,48 miliar. Nilai ini merupakan hasil dari pelaksanaan belanja modal 2022 dan semester pertama 2023 yang tidak sesuai ketentuan.

    Lebih lanjut, dari IHPS semester II 2023, ada 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari satu LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS ini berasal dari hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 dengan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen.

    Kemudian, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga tahun lalu, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9 persen. Dari tindak lanjut atas rekomendasi ini, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan asen negara yang jumlahnya mencapai Rp136,88 triliun (2005-2023).

    "Atas hasil pemeriksaan 2005 hingga 2023 senilai Rp138,88 triliun, di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023," urai Isma.

    25 Ribu Warga DKI Tak Layak Terima Bansos

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa ada 25 ribu warga yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos), Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

    Diakui Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, data tersebut dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak penerima bantuan yang mencapai Rp1 miliar.

    "Setelah melakukan cek dan crosscheck, diketahui sebanyak 25.185 warga Jakarta tidak layak menerima bansos lantaran orang mampu. Mereka punya mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial Panti Sosial," kata Premi.

    Peninjauan ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial untuk meningkatkan ketepatan dan kelayakan data sasaran penerima bansos dengan melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD.

    "Ada empat tahapan yang kami lakukan dalam cek data ini. Pertama, Dinas Sosial akan memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI. Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Jakarta," jelas Isma.

    Ketiga, lanjut dia, pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Dan keempat, melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial.

    "Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami memadankan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil," jelas dia.

    Setelah seluruh proses selesai, penerima bansos eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bansos dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahap 1 2024. Dalam hal ini, ada sebanyak 63.698 warga penerima bansos eksisting yang terdiri dari 53.790 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.

    Sayangnya, ada 972 calon penerima bansos tahap pertama yang belum dapat dinyatakan sebagai layak menerima bantuan. Mereka terdiri dari KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang. Alasannya, mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.

    "Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Sementara, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ tiga orang," urainya.

    Dinsos DKI Jakarta juga sudah memverifikasi ke lapangan untuk melihat langsung kondisi penerima bansos PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1-4, yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data.

    Adapun verifikasi dilakukan pada 27 Februari hingga 2 Mei 2024 dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 jiwa.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79