Logo
>

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2023 Mencapai 0,17 Persen

Ditulis oleh KabarBursa.com
BPS Umumkan Inflasi Oktober 2023 Mencapai 0,17 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Oktober 2023 mencapai 0,17 persen secara month to month (mtm) dan 2,56 persen year on year (yoy), dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,64.

    Inflasi inti dilaporkan mencapai 1,91 persen Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 5,43 persen dengan IHK sebesar 120,87 dan terendah terjadi di Jayapura sebesar 1,43 persen dengan IHK sebesar 112,88.

    "Komponen inti ini inflasi tahunan 1,91 persen, dimana komponen ini memberikan andil terbesar terhadap inflasi tahunan sebesar 1,23 persen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Kamis (1/11/2023)

    Komoditas dengan sumbangan terbesar adalah biaya kontrak rumah, emas perhiasan dan sewa rumah serta upah asisten rumah tangga (ART).

    Pada komponen harga yang diatur pemerintah, inflasi secara tahunan mencapai 2,12 persen dan andil 0,40 persen.

    "Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi selama setahun rokok kretek filter rokok putih, air PAM dan rokok kretek," ujarnya.

    BPS juga mencatat pada komponen harga bergejolak, ada inflasi sebesar 5,54 persen dengan andil 0,93 persen "Komoditas yang dominan selama setahun adalah beras, daging ayam ras, bawang putih dan kentang," terang Pudji.

    source: tradingeconomics.com

    Dikutip dari Laman Badan Pusat Statistik, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu:

    • Kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,41 persen;
    • Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,85 persen;
    • Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,16 persen;
    • Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,89 persen;
    • Kelompok kesehatan sebesar 2,04 persen; kelompok transportasi sebesar 1,20 persen;
    • Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,11 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,50 persen;
    • Kelompok pendidikan sebesar 1,99 persen;
    • Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,21 persen; dan
    • Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,67 persen.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi