Market Watch

05 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 23 Feb 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Core Soroti Soal Grid di RUU EBET: Bikin Mandek!

Core Soroti Soal Grid di RUU EBET: Bikin Mandek!
Core Soroti Soal Grid di RUU EBET: Bikin Mandek!

KABARBURSA.COM - Pengamat transisi energi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Stania Puspawardhani menyatakan pandangannya mengenai skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Stania mengatakan bahwa power wheeling merupakan mekanisme yang memungkinkan swasta dapat menggunakan grid (pembangkit listrik) milik pemerintah untuk mendorong pemakaian energi baru terbarukan (EBT).

"Terutama di tingkat komunitas, seperti tenaga surya, kincir angin maupun mikrohidro," ujarnya ketika dihubungi KabarBursa, Jumat, 23 Februari 2024.

Namun, menurutnya, ketentuan skema power wheeling dalam RUU EBET perlu disepakati lebih dulu. Tujuannya ialah akses terhadap EBT lebih mudah.

"Jika disepakati dalam RUU EBET, energi terbarukan lebih mudah diakses di tahap menengah ataupun komunitas," kata Stania.

Terkait penggunaan grid pemerintah oleh swasta, sambungnya, tidak sama diartikan sebagai nonpemerintah dapat menjual listrik kepada publik.

"Penjualan listrik ke publik diharapkan dapat diatur untuk skala menengah atau komunitas, meskipun di Indonesia sendiri saat ini yang berlaku adalah pasar monopsoni," ucapnya.

Adapun, Stania menerangkan bahwa ketentuan skema power wheeling di Pasal 29A RUU EBET masih dinegosiasikan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Pemerintah sejauh ini akan tetap berperan sebagai regulator," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI akhir tahun 2023, Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan power wheeling, wajib dibuka akses (open access) penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah. (ary/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
Syahrianto
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait