KABARBURSA.COM - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa Pemerintah Pusat perlu melakukan, pemantauan, evaluasi, dan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mengalokasikan dana desa secara optimal.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu membuat regulasi tentang sanksi kepada daerah yang tidak memaksimalkan dana desa.
"Di desa itu sudah ada dana setiap tahun sekitar Rp2 miliar. Nah itu kan dananya banyak di korupsi. Harusnya dari situ bisa untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata Trubus kepada Kabar Bursa, Selasa, 16 April 2024.
Permasalahan inilah, tutur Trubus, yang menjadi faktor pendorong tingginya angka urbanisasi atau perpindahan orang dari desa ke kota yang terjadi setiap arus balik Lebaran Idulfitri.
"Desa ditekan dan diberi sanksi. Desa yang suka mengekspor orang atau mengirim orang, dana desanya ditangguhkan atau enggak usah diberikan saja," ujarnya.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Selain itu berkaitan dengan urbanisasi agar jumlah orang yang meninggalkan desa untuk ke kota dapat ditekan.
"Jadi desa harus diberi sanksi, termasuk kecamatan, kabupaten nanti disebutkan juga. Bupatinya harus diberi sanksi. Mereka jangan dikirim uang lagi, jangan ditransfer dana untuk pembangunan desa, supaya mereka tidak mengekspor tenaga kerja lagi," ucap Trubus.
Pada intinya, lanjut Trubus, sanksi tersebut merupakan sebuah penegakan aturan oleh Pemerintah Pusat. Karena selama ini pemerintah melalui kebijakannya setengah hati dalam menangani urbanisasi yang menjadi tren setiap tahun.
Untuk diketahui, pemerintah pada 2024 telah menganggarkan dana desa senilai Rp71 triliun, atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023. Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia sebagai penerima dana desa ini.
Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.