KABARBURSA.COM - Pemerintah akan mengoptimalkan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang rencana induk pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).
Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin 19 Februari 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan tujuan penyusunan pengembangan tersebut adalah salah satunya untuk meningkatkan investasi.
"Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun tidak lebih dan tidak kurang ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK," ujar Wahyu dalam keterangannya dikutip Selasa, 20 Februari 2024.
Lanjut Wahyu, tujuan pengembangan KPBPB BBK juga untuk mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
"Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, kita juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” kata Wahyu.
Perpres rencana induk BBK dilengkapi dengan lampiran berupa rencana induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek di dalamnya, serta dengan kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan rencana rinci pembangunan pada 26 kawasan strategis.
Dengan seluruh fasilitas yang diberikan kepada Kawasan BBK, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.
Wahyu mengungkapkan bahwa kedua Peraturan Presiden yang disosialisasikan ini masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang saat ini telah disusun dan akan segera dilakukan diskusi publik.