KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan mengadakan lelang prioritas untuk tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Blok-blok tersebut adalah Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, lelang akan dilakukan secara tertutup atau close bidding melalui aplikasi WIUP/WIUPK.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya di Jakarta pada Kamis (18/4).
Agus menjelaskan bahwa lelang prioritas ini dilakukan karena tidak ada penawaran yang memenuhi syarat untuk Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru. Sebelumnya, ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN atau BUMD yang telah menyatakan minat untuk mengelolanya," tambahnya.
Berikut adalah rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilelang prioritas:
- Bulubalang Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 1.665 Ha, Nikel dengan Kompensasi data Informasi Rp5.972.500.000
- Lingke Utara Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 943 Ha, Nikel dengan Kompensasi data Informasi Rp3.378.300.000
- Pongkeru di uwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 4.252 Ha, Nikel dengan Kompensasi data Informasi Rp14.409.850.000
Jadwal lelang prioritas untuk blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru adalah sebagai berikut:
- Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024
- Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Calon peserta harus mendaftar pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya lelang.
Mereka juga harus mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis, pengelolaan lingkungan, dan finansial, serta menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang, (Persero) Tbk telah menyatakan minat untuk mengelola tiga blok tersebut. Namun, upaya pembentukan badan usaha patungan gagal terlaksana. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas diatur selama 90 hari kalender tanpa opsi perpanjangan waktu.