Logo
>

ESDM Teken Sewa BMN Hulu Migas pada PHR

Ditulis oleh Pramirvan Datu
ESDM Teken Sewa BMN Hulu Migas pada PHR

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), telah menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) hulu migas senilai Rp19,545 miliar dengan PT Pertamina Hulu Rokan.

    Perjanjian ini melibatkan pemanfaatan BMN hulu migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan, berupa tanah seluas 634.450,55 m2, yang akan digunakan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat penempatan pipa transmisi minyak. Uang sewa sebesar Rp19,545 miliar akan berlaku selama lima tahun, dari 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2026.

    Sumartono, Kepala PPBMN, mengungkapkan dorongan agar perusahaan, khususnya sektor midstream dan downstream, memanfaatkan BMN hulu migas untuk mempercepat hilirisasi migas di Indonesia. Dia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mendorong proses ini. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.

    Gamal Imam Santoso, Direktur Utama PT Pertamina Gas, berharap kerja sama ini dapat berlanjut secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia. Dia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan PPBMN atas inovasi dan partisipasi dalam mewujudkan pemanfaatan aset ini.

    Penandatanganan perjanjian sewa ini terjadi setelah proses yang dimulai sejak 2021, yang dipicu oleh transisi operator Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR. Pertamina Gas, bersama Kementerian ESDM dan PHR, telah melakukan pembangunan infrastruktur jaringan minyak sesuai persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.

    Pipa transmisi minyak sepanjang 686 km telah terpasang pada tanah yang disewakan oleh pemerintah. Proses pengelolaan BMN hulu migas mengikuti aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.