KABARBURSA.COM - Pada pagi ini, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan kenaikan sebesar Rp3.000, mencapai Rp1.131.000 per gram, seperti yang tercatat di laman Logam Mulia.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (20/2/2024), harga emas berada pada posisi Rp1.128.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus berfluktuasi.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp3.000, menjadi Rp1.023.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya, yaitu Rp1.020.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas, penerapan potongan pajak menjadi hal yang wajib, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika terjadi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Adapun PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Demikian pula, ketika melakukan pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 berlaku. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP atas setiap transaksi pembelian emas batangan. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.
- Harga emas 0,5 gram: 615.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.131.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.202.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.278.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.430.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.805.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.887.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp268.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp535.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.071.600.000