KABARBURSA.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau dari laman Logam Mulia pada pagi hari Senin tidak berubah, bertahan pada angka Rp1.193.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan telah mencapai angka yang sama pada Sabtu (16/3).
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Senin, harga yang ditetapkan adalah Rp1.085.000 per gram. Dalam setiap transaksi jual, diberlakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi penjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali.
Sementara itu, potongan pajak atas pembelian emas batangan juga diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp646.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.193.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.326.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.464.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.740.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.425.000
- Harga emas 25 gram: Rp28.437.000
- Harga emas 50 gram: Rp56.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp113.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp283.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp566.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.133.600.000