KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan, pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag nomor 36 tahun 2023 Jo. Permendag nomor 3 tahun 2024.
Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Hal ini menyusul keputusan dari hasil rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada Selasa, 16 April 2024. Rapat ini membahas peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Zulhas menjelaskan, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
"Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya," ungkapnya dikutip, Kamis 18 April 2024.
PMK nomor 203 tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.
Revisi aturan pembatasan impor barang hasil rapat koordinasi juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang.
Zulhas menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).
Menurut dia, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait.
Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Zulhas, sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses.
"Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor Menko Perekonomian," pungkas dia.