KABARBURSA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment flight information region (FIR) dengan pemerintah Singapura.
"Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB," kata Budi melalui keterangan resmi, Senin, 25 Maret 2024.
Budi menjelaskan, perjanjian tersebut menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga totalnya menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Ia menambahkan, kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelumnya, ucap Budi, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
"Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia," terangnya.
"Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura," imbuh dia.
Lebih lanjut Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.
Ia optimis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” pungkas Budi Karya. (ari/adi)