Market Watch

13 Jul 2026

BKDP 135 +31,07%
LAND 79 +25,40%
VKTR 650 +25,00%
ATAP 555 +24,44%
OASA 310 +24,00%
KIOS 108 +22,73%
MHKI 140 +17,65%
SMLE 127 +17,59%
SQMI 61 +15,09%
KONI 3.300 +13,79%
AGII 3.240 +11,72%
BIPP 70 +11,11%
GPSO 314 +10,56%
RODA 65 +10,17%
SAGE 33 +10,00%
KKES 67 +9,84%
UDNG 1.380 +9,52%
MAPB 920 +9,52%
AIMS 448 +9,27%
ISAP 24 +9,09%
NANO 24 +9,09%
VERN 160 +8,84%
TAMA 168 +8,39%
BNBR 93 +8,14%
BKDP 135 +31,07%
LAND 79 +25,40%
VKTR 650 +25,00%
ATAP 555 +24,44%
OASA 310 +24,00%
KIOS 108 +22,73%
MHKI 140 +17,65%
SMLE 127 +17,59%
SQMI 61 +15,09%
KONI 3.300 +13,79%
AGII 3.240 +11,72%
BIPP 70 +11,11%
GPSO 314 +10,56%
RODA 65 +10,17%
SAGE 33 +10,00%
KKES 67 +9,84%
UDNG 1.380 +9,52%
MAPB 920 +9,52%
AIMS 448 +9,27%
ISAP 24 +9,09%
NANO 24 +9,09%
VERN 160 +8,84%
TAMA 168 +8,39%
BNBR 93 +8,14%
Market Hari Ini 13 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Ingat! ASN Pelayanan Wajib Ngantor: Sisanya WFH Bersyarat

Ingat! ASN Pelayanan Wajib Ngantor: Sisanya WFH Bersyarat
Ingat! ASN Pelayanan Wajib Ngantor: Sisanya WFH Bersyarat

KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024, dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat, dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 13 April 2024.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik akan tetap melakukan WFO 100 persen.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah memuat aturan tersebut.

Instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, akan tetap melaksanakan WFO 100 persen.

Anas menambahkan bahwa instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.

Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, sehingga totalnya mencapai 10 hari. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus mudik agar arus balik dapat berjalan lancar.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO. Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja organisasi, serta tidak mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan selama libur Lebaran.

Selain itu, Anas juga meminta agar instansi pemerintah membuka media konsultasi dan pengaduan, termasuk selama libur Lebaran, untuk menciptakan kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat jika menemukan pelayanan publik yang kurang optimal.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait