KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024, dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat, dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 13 April 2024.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik akan tetap melakukan WFO 100 persen.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah memuat aturan tersebut.
Instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, akan tetap melaksanakan WFO 100 persen.
Anas menambahkan bahwa instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.
Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, sehingga totalnya mencapai 10 hari. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus mudik agar arus balik dapat berjalan lancar.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO. Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja organisasi, serta tidak mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan selama libur Lebaran.
Selain itu, Anas juga meminta agar instansi pemerintah membuka media konsultasi dan pengaduan, termasuk selama libur Lebaran, untuk menciptakan kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat jika menemukan pelayanan publik yang kurang optimal.