KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan poin-poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7 tahun 2024.
Direktur Impor Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Arif Sulistiyo menyampaikan, terdapat tiga poin penting dalam peraturan yang baru diubah itu.
Yang pertama adalah pengaturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Poin ini diharapkan bisa memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
"Harapannya yang pertama memberikan solusi atas beberapa permasalahan impor barang PMI," ujar Arif dalam acara Sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024, Kamis 2 Mei 2024.
Lalu poin kedua adalah mengenai barang bawaan pribadi penumpang. Poin ini, kata Arif, adalah penyederhanaan peraturan terkait dengan barang bawaan pribadi penumpang.
Kemudian yang terakhir ialah evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri. Menurut Arif, poin ini akan mendukung pemenuhan bahan baku yang dibutuhkan.
"Yang terakhir mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri.
Dia mengatakan revisi tersebut berjalan tanpa ada hambatan. Baik dari bahan baku industri hingga PMI (Pekerja Migran Indonesia).
“Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan lainnya,” kata Zulkifli di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa, 30 April 2024.