KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut pihaknya masih sulit menetapkan tarik bea keluar ekspor. Pasalnya harga komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami fluktuasi seperti periode Oktober 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan, fluktuasi harga terjadi karena permintaan pasar dunia terhadap komoditas produk pertambangan yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
"Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2023 kembali mengalami fluktuasi harga seperti pada periode sebelumnya," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (02/11/23) dikutip Antra.
Budi merinci Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2023 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan harga rata-rata sebesar 53,06 dolar AS per wet ton atau naik 2,75 persen dan konsentrat seng dengan harga rata-rata sebesar 646,96 dolar AS per wet ton atau naik 2,24 persen.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga dengan harga rata-rata sebesar 3.132,40 dolar AS per wet ton atau turun 3,29 persen dan konsentrat timbal dengan harga rata-rata sebesar 889,62 dolar AS per wet ton atau turun 3,74 persen.
Rencananya, sebelum melakukan penetapan HPE produk pertambangan periode November 2023, Kemendag meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan usulan melalui perhitungan data yang berdasarkan perkembangan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan pada rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Ketentuan HPE periode November 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1833 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 30 Oktober 2023.