KABARBURSA.COM - Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, Kementerian Keuangan telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp40,77 triliun per tanggal 9 April 2024. Penyaluran tersebut meliputi THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri, yang telah mencapai Rp15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personil.
Deni Surjantoro menjelaskan bahwa penyaluran THR telah mencapai 99,97 persen dari total 13.210 satuan kerja (satker). Seluruh kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR, yang berjumlah 84 K/L.
Pembayaran THR untuk pensiunan juga telah tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari total 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen.
Selain itu, untuk THR ASN daerah, jumlah yang telah tersalurkan mencapai Rp13,54 triliun.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri meliputi gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen, komponen yang diterima meliputi 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap bahwa penyaluran THR dan gaji ke-13 ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.