Logo
>

Kemenkop UKM Minta Koperasi & UMKM Hindari Sengketa Bisnis

Ditulis oleh Syahrianto
Kemenkop UKM Minta Koperasi & UMKM Hindari Sengketa Bisnis

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim meminta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghindari sengketa yang merugikan masing-masing pihak.

    "Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM," kata Arif dalam Webinar Mediasi: Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM, Kamis, 22 Februari 2024.

    Menurut Arif, baik koperasi maupun UMKM yang terlibat aktif dalam sengketa hukum itu mengalami banyak kerugian jika tidak membukanya dengan komunikasi yang baik.

    "Karena tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya," tuturnya.

    Litigasi atau proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan, ujar Arif, merupakan salah satu langkah yang harus ditempuh dua entitas bisnis tersebut.

    "Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ucap dia.

    Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain.

    Ini karena litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

    Oleh sebab itu menurut Arif, koperasi dan pelaku UMKM perlu mengetahui hal-hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif.

    Penyelesaian sengketa (dispute resolution) dapat diselesaikan melalui nonlitigasi. Penyelesaian melalui nonlitigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

    "Di Indonesia, penyelesaian nonlitigasi ada dua macam, yakni arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Dua hal inilah yang bisa menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi," kata Arif, menerangkan.

    “Saya harap pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan cara-cara efektif yang dapat diaplikasikan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya,” tutupnya. (Ari/Dev)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.