Logo
>

KemenkopUKM: Ada Layanan Bantuan Hukum untuk UMKM

Ditulis oleh Syahrianto
KemenkopUKM: Ada Layanan Bantuan Hukum untuk UMKM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Sebagaimana amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.

    Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

    Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu.

    "Untuk itu saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum," katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menjelaskan, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2.

    “Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU, hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil,” jelas Takdir. (ari/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.