KABARBURSA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan sejumlah lokasi yang ditetapkan untuk menjalani proses pembersihan hasil sedimentasi di perairan laut, termasuk di Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
"Momentum penetapan lokasi pembersihan ini diselaraskan setelah adanya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta dilandasi oleh kajian ilmiah yang telah dilakukan di titik-titik tersebut," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain di perairan Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan pengumuman ini, KKP memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki kriteria tertentu, seperti bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut, memiliki teknologi khusus, dan mampu memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada. Pelaku usaha diminta untuk mengajukan proposal pemanfaatan yang mencakup informasi terkait tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, serta sarana yang akan digunakan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus menyertakan informasi mengenai pengalaman mereka dalam melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan pernyataan tentang ketiadaan riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
"Pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi berbagai ketentuan, termasuk memastikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku hingga tanggal 28 Maret, dengan batas akhir pemasukan dokumen persyaratan sampai tanggal tersebut," jelasnya.
Pembersihan hasil sedimentasi di laut menjadi bagian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Sebagai tindak lanjut, KKP telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Informasi lebih lanjut terkait pengumuman lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dapat diakses melalui laman resmi KKP di https://kkp.go.id/artikel/61303-pengelolaan-hasil-sedimentasi-di-laut-untuk-melaksanakan-pembersihan-hasil-sedimentasi-di-laut.