KABARBURSA.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan keyakinannya bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dengan tekad, kesungguhan, serta komitmen yang kuat, serta partisipasi aktif seluruh stakeholder, Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham di Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Menurutnya, sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 diberlakukan pada akhir Januari 2024, KPU telah melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.
Dalam waktu dekat, KPU akan menyelenggarakan dua rapat koordinasi. Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.
"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," tambahnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon;
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara;
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasilnya.