KABARBURSA.COM - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, pada hari Kamis. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan untuk mencegah gangguan terhadap industri dalam negeri.
Barang-barang yang disita mencakup 11 jenis produk, termasuk elektronik dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari China, bubuk cokelat dari Malaysia, kecap dari Singapura, saus sambar dari Thailand, cokelat cair dari Malaysia, produk kehutanan dari Jepang, produk tertentu elektronik dari China, modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari China, konsentrat jus apel dari India dan China, serta kaca lembaran dari China.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
Barang-barang sitaan tersebut akan dimusnahkan oleh importir dengan pengawasan dari Kemendag, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.