Market Watch

06 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 20 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Menkeu Laporkan Persiapan Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Menkeu Laporkan Persiapan Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Menkeu Laporkan Persiapan Pembayaran THR dan Gaji ke-13

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan target agar pembayaran tersebut dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Dilaporkan kepada Bapak Presiden tadi, jadi untuk proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran, kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang," ujar Menkeu Sri Mulyani seperti yang dikutip pada Selasa, 20 Februari 2024.

Setelah menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Dalam konteks ini, pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 mencakup pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. Ini melibatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum lainnya, beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memenuhi syarat.

Tahun 2023 juga menyaksikan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja. Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pertama kali dilakukan.

Pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait